Tangerang, HALOBANTEN.COM — Patroli malam Tim Presisi Sat Samapta Polres Metro Tangerang Kota membuahkan hasil. Dua pria tertangkap saat membawa ratusan butir obat keras jenis tramadol dan exsimer yang diduga siap edar di wilayah Tangerang.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Windu Karya, samping Lapangan Ahmad Yani, Kamis malam. Saat itu, petugas mencurigai gerak-gerik dua pengendara sepeda motor yang melintas. Kecurigaan tersebut mendorong petugas menghentikan kendaraan untuk pemeriksaan.
Selanjutnya, pemeriksaan mengungkap keberadaan tas selempang yang terselip di balik jaket salah satu pelaku. Dari dalam tas itu, petugas menemukan ratusan butir obat keras.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari, menyebut total barang bukti mencapai 298 butir tramadol dan 33 butir exsimer. “Obat-obatan itu tersimpan dalam tas selempang yang mereka bawa,” ujarnya.
Kedua pelaku berinisial IR (28) dan FF (19). Berdasarkan keterangan awal, keduanya memperoleh barang tersebut dari kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Rencana penjualan mengarah ke wilayah Cisoka, Kabupaten Tangerang, dengan harga sekitar Rp50 ribu per lempeng.
Namun demikian, praktik tersebut melanggar aturan. Obat daftar G seperti tramadol hanya boleh digunakan dengan resep dokter dan tidak untuk peredaran bebas.
Selain mengamankan obat-obatan, petugas turut menyita dua ponsel, dua tas selempang, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku. Saat ini, keduanya menjalani pemeriksaan lanjutan di Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota guna pengembangan kasus.
Di sisi lain, kepolisian menegaskan komitmen memperkuat patroli rutin, terutama pada malam hari, sebagai langkah pencegahan peredaran obat ilegal dan menjaga keamanan wilayah.
Lebih lanjut, masyarakat diminta berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan kepolisian 110. Langkah ini dinilai penting untuk mempercepat penanganan dan menjaga situasi tetap kondusif.
(JAR)















