Tangerang, HALOBANTEN.COM – Polresta Tangerang Polda Banten, tangkap dua pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus berpura-pura sebagai agen pemberangkatan dan perekrut pekerja migran Indonesia (PMI) non prosedural.
Dua pelaku berinisial SL (42) dan MN (50) ditangkap di Desa Kemuning, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, terungkapnya agen pemberangkatan PMI secara ilegal itu berawal dari adanya laporan seorang pria berinisial AA yang merupakan suami dari ST (40) yang menjadi korban TPPO.
“Modus yang digunakan ke dua pelaku adalah menjadi agen pemberangkatan dan perekrut PMI non prosedural,” ujar Kombes Pol Didik Hariyanto kepada awak media, Rabu (21/6/2023).
Dalam aksinya, kedua pelaku menjanjikan ST pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Dubai, Qatar, pada Tahun 2022 lalu.
Kemudian pada Februari 2023, AA mendapat informasi jika istrinya mengalami sakit di Qatar dan meminta kepada dua pelaku untuk memulangkannya.
Lalu oleh kedua pelaku, AA dijanjikan akan bertanggung jawab untuk memulangkan sang istri ke Indonesia.
Setelah menanti berbulan-bulan, istri korban tak kunjung kembali ke Indonesia, sehingga korban harus menanggung biaya akomodasi kepulangannya sendiri.
“Korban diimingi dengan gaji 1.500 Real, tawaran tersebut pun diambil ST yang berangkat bersama rekan lainnya yang bernama KT (28) untuk bekerja di Qatar,” kata dia.
Selama bekerja di Qatar, ST ternyata tidak mendapatkan upah gaji sesuai dengan kesepakatan awal, melainkan hanya 1.200 Real.
“Saat mau dipulangkan, korban juga sempat ditahan di kantor agen Qatar tanpa diberikan kesempatan untuk berkomunikasi dengan keluarganya,” tuturnya.
Atas kejadian itu, AA melaporkan kedua pelaku ke pihak kepolisian, yang langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyidikan didapat peran SL sebagai orang yang merekrut pekerja migran dan sudah beroperasi sejak 2021, MN berperan membantu SL dalam merekrut dan mengurus pasport dan lain-lain,” ungkapnya.
“Ke dua pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 22 juta dari korban yang didaftarkan,” paparnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, bisnis ilegal yang dilakukan kedua pelaku telah berlangsung sejak 2021.
“Korbannya ada banyak, dengan sasaran ke negara Timur Tengah dan masih ada korbannya yang berada di luar negeri, yakni Dubai,” tambah Arief.
“Kemudian ada satu lagi korbannya yang sudah mendapatkan tindak keimigrasian dengan deportasi,” imbuhnya.
Atas perbuatannya tersebut, ke dua pelaku di jerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21Tahun 2007 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 Jo 86 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Para pelaku TPPO terancaman hukuman pidana penjara minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
(Red)















