Setelah dilakukan penyelidikan didapat informasi bahwa sepeda motor tersebut ada di jalan Teluk Gong Tambora Jakarta Barat. Tim bergerak ke lokasi dan ternyata benar sepeda motor tersebut terparkir di depan sebuah rumah kostan.
Anggota di lokasi mencurigai seseorang yang membawa motor tersebut dan kemudian diamankan dan dilakukan interogasi. Pelaku diketahui berinisial MF (29)
“Pelaku mengakui bahwa kendaraan itu milik temannya yang dia curi dengan mengambil kunci dan sepeda motor saat korban tertidur,” ucap Rohman
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana. (PMJ/RED)
Page 2 of 2















