Disiplin, kata Prilly, membantu seseorang untuk fokus, mencapai target, dan menghargai waktu.
Sebagai seorang pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) melalui komunitas yang ia dirikan, Yuk Group, Prilly juga mengapresiasi kemudahan yang diberikan DJP bagi pelaku UMKM.
Ia menyoroti tarif pajak final sebesar 0,5 persen dari omzet dan kemudahan pelaporan melalui e-filing sebagai contohnya.
“Dengan lapor dan bayar pajak dengan benar, kita ikut membangun negeri ini, termasuk mendukung ekosistem UMKM sendiri. Pajak itu seperti investasi untuk masa depan,” tegas Prilly.
Sebagai figur publik yang taat pajak, Prilly menunjukkan bukti pelaporan SPT Tahunan dalam podcast tersebut.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pelaporan SPT Tahunan, mengingat batas waktu pelaporan SPT orang pribadi hingga 31 Maret 2025 dan badan usaha hingga 30 April 2025.
“Proses lapor SPT kini semakin mudah dengan fasilitas online. Jika ada kebingungan, jangan ragu berkonsultasi ke Kantor Pajak terdekat atau memanfaatkan layanan daring dari DJP,” sarannya.
Podcast “Ceritangtim” dengan bintang tamu Prilly Latuconsina ini diharapkan dapat menginspirasi masyarakat, khususnya generasi muda, untuk lebih peduli terhadap lingkungan, memiliki jiwa kepemimpinan, dan memahami pentingnya membayar pajak secara benar dan tepat waktu.
(RED)















