Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM — Satpol PP Tangsel, Banten, memusnahkan ribuan botol dan kaleng berisi minuman beralkohol (Minol) atau minuman keras (Miras) hasil penyitaan sepanjang periode Januari hingga November 2025. Proses pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Disdukcapil Tangsel, Kecamatan Setu, Rabu (26/11/2025).
Pantauan di lokasi, pemusnahan Miras atau Minol dihadiri unsur Forkopimda Tangsel, organisasi kemasyarakatan, tokoh masyarakat, dan unsur lainnya. Salah satunya dari organisasi Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Tangsel.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Tangsel, Oki Rudianto, menyebutkan bahwa total barang bukti yang petugas musnahkan mencapai 13.970 botol dan kaleng berbagai jenis Miras. “Hari ini, kami melaksanakan pemusnahan Miras hasil penindakan sepanjang tahun ini. Jumlah keseluruhan yang kami sita hingga November mencapai 13.970 botol dan kaleng,” jelasnya.
Oki menegaskan, pemusnahan barang bukti minuman beralkohol ini menunjukkan komitmen Pemerintah Daerah dalam menjalankan Peraturan Daerah (Perda) yang telah menetapkan Tangerang Selatan sebagai wilayah zero alcohol. Ia mengimbau para pelaku usaha agar tidak menjual minuman beralkohol karena aturan daerah secara tegas melarang peredarannya.
Satpol PP Tangsel juga telah memproses hukum sejumlah pelanggar. “Ada lima pengusaha yang telah kami proses melalui tindak pidana ringan (tipiring), dan semuanya telah mendapatkan putusan hakim,” jelas Oki.
Selain penindakan terhadap peredaran Miras, Satpol PP Tangsel juga terus menangani berbagai pelanggaran Perda lainnya, seperti terkait reklame, bangunan, hingga pedagang kaki lima (PKL). Menurut Oki, seluruh penegakan Perda di Tangsel menjadi tanggung jawab Satpol PP.
Oki turut mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengawasan. “Banyak laporan yang kami terima dari warga. Partisipasi masyarakat ini sangat berpengaruh dalam penegakan Perda, terutama terkait peredaran minuman beralkohol,” tutupnya.
(Alif/Jek/Red)















