JAKARTA, HALOBANTEN.COM – Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, terpidana kasus megakorupsi e-KTP, siap-siap menghirup udara bebas lebih cepat! Mahkamah Agung (MA) baru saja mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya. Artinya, vonis 15 tahun penjara yang menjeratnya kini DIPOTONG!
Ingat gak, Setya Novanto ditahan KPK sejak 2017 dan divonis 15 tahun pada 2018. Harusnya sih, dia baru bisa bebas di tahun 2032. Tapi, flash news-nya, MA udah mengabulkan PK yang diajukan Novanto sejak 5 tahun lalu. Hasilnya, hukumannya dipangkas jadi 12,5 tahun penjara!
Hitung Mundur Kebebasan Setya Novanto: Dari 2032
Dengan putusan terbaru ini, Setya Novanto diprediksi bakal bebas di pertengahan 2029! Gokil, kan? Itu juga belum termasuk remisi dan pembebasan bersyarat yang bisa didapatkannya.
Novanto udah sering lho dapat diskon hukuman pas Idul Fitri dan Hari Kemerdekaan RI.
Bukan cuma Novanto, beberapa terpidana korupsi e-KTP lainnya juga udah duluan menikmati ‘kebebasan’ lewat pembebasan bersyarat. Contohnya, eks pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto. Mereka divonis 12 dan 10 tahun penjara, tapi udah keluar lapas duluan sejak 2022. Padahal, harusnya Irman bebas 2028 dan Sugiharto 2026. Wah, makin bikin tanda tanya ya?
Bukan Cuma Penjara, Hak Politik Setya Novanto Juga Dicabut!
Keputusan PK Novanto ini diketok pada 4 Juni 2025 oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Surya Jaya, bersama Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. Selain pengurangan masa tahanan, ada juga pidana tambahan: hak menduduki jabatan publik Novanto DICABUT selama 2 tahun 6 bulan setelah ia selesai menjalani masa pemidanaan.
Terakhir, Novanto juga wajib bayar denda Rp 500 juta (subsider 6 bulan kurungan) dan tetap harus membayar uang pengganti USD 7,3 juta. Duh, gimana nih menurut kamu soal putusan ini? Apakah ini kabar baik atau justru bikin geram? Yuk, ramein di kolom komentar! (*/bbs)















