Oleh: Nazwar, S. Fil. I., M. Phil.*
*Penulis Lepas Yogyakarta
Sabda Rasul “Akan datang suatu zaman di mana manusia tidak lagi peduli dari mana mereka mendapatkan harta, apakah dari usaha yang halal atau yang haram.” (HR. Bukhari no. 2083, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu).
Ustadz Ammi Nur Baits dalam Kajian di Masjid Kampus (MASKAM) UGM pada Senin (13/11/2023) menyampaikan pandangan ulama tentang maksud dari ungkapan “tidak peduli lagi” dalam hadits di atas dalam dua pengertian; pertama, orang tidak mau belajar. Kedua, orang tidak peduli aturan (tidak menerapkan/mengamalkan apa yang diketahui).
Syariat atau perintah juga larangan Allah secara umum adalah merupakan ujian untuk manusia. Sebab sejatinya dalam berkehidupan, Allah subhanahu wa ta’ala menguji manusia dengan dua hal. Pertama, takdir. Firman Allah; artinya: “Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan (yang sebenar-benarnya). Dan hanya kepada Kamilah kamu dikembalikan” (Q. S. Al-Anbiya’: 35).
Kedua, syariat; sejauh mana seseorang dapat menjalankan syariat. Sejauh mana dia mampu melakukan atau tidak melakukan karena perintah Allah. Solusinya adalah takwa.
Kedua jenis cobaan ini terdapat dalam perdagangan. Barang dagangan, cara berdagang dan berbagai hal lain yang berkaitan dengan perniagaan termasuk jenis harta dari segi zat dan manfaatnya perlu diperhatikan.
Keharoman ada pada tiga sudut pandang, yaitu pada pemanfaatannya, konsumsi, dan jual-beli.
Penjelasan tentang harta haram dapat dipahami dalam penjelasan pada poin-poin berikut:
Pertama, jenis barangnya haram, sama sekali tidak bermanfaat, dan terlarang untuk diperjualbelikan, seperti patung/berhala, minuman keras atau khomer, dan anjing.
Kedua, memiliki manfaat mubah, tidak boleh diperjualbelikan namun boleh dimanfaafkan. Seperti bangkai, hanya boleh digunakan seperti sandal, dan lain sebagainya.
Ketiga, binatang yang tidak boleh dimakan, boleh dimanfaatkan dan boleh diperjualbelikan. Seperti jual beli keledai, kucing, dan lintah.
Keempat, boleh dikonsumsi tetapi tidak boleh diperjualbelikan yaitu semua yang keluar dari manusia. Semisal beli darah pada kondisi kepepet diperbolehkan dan dosanya adalah yang menjualnya karena dia memanfaatkan kesempatan orang yang sedang membutuhkan.
Adapun terkait atau hubungan antara cara dengan harta haram yang menjadikan harta tersebut hukumnya haram adalah lantaran dua hal berikut:
Pertama, harta haram dengan cara zalim. Contohnya, maling, korupsi, merampok, intinya mengambil harta orang dengan cara zalim.
Cara tobatnya adalah dengan mengembalikannya tidak harus diketahui oleh yang memilikinya. Namun jika pemiliknya tidak diketahui, maka ada dua pendapat. Pertama, siap-siap ditagih di akhirat berupa pahala dan dosa. Kedua, bersedekah atas nama si pemilik, Allah Maha Mengetahui siapa pemiliknya, inilah pendapat jumhur ulama’.
Kedua, harta haram yang didapatkan dengan saling ridho, dibagi menjadi dua: pertama, harta tersebut didapat sebelum dia tahu ilmunya, maka hartanya boleh dimiliki. Seperti riba, rokok, dan lain sebagainya.
Terdapat firman Allah, sebagaimana tercantum dalam al-Baqarah 275 yang artinya: “…Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.”
Kedua, harta yang didapat setelah mengetahui ilmunya maka ini tidak diperbolehkan. Meski penting diketahui hukum asal “tijaroh” atau berdagang adalah mubah, baik dengan sesama Muslim atau Non-Muslim.
*Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab penulis.















