Tangerang selatan, HALOBANTEN.COM — Keputusan penonaktifan Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga, Dini Fitria, mendapat sorotan luas dari masyarakat. Banyak pihak menilai langkah tersebut terlalu reaktif dan mengabaikan konteks sebenarnya: pelanggaran siswa terhadap aturan kawasan bebas rokok serta mandat hukum kepala sekolah dalam menjaga lingkungan pendidikan.
Kasus ini bermula dari seorang siswa yang kedapatan merokok di area sekolah. Kepala sekolah melakukan pembinaan. Kemudian orang tua siswa melaporkan sebagai tindakan fisik kepada kepolisian. Namun, proses hukum dan klarifikasi belum selesai, pemerintah provinsi langsung mengambil langkah penonaktifan.
Ini bukan semata soal guru dan siswa, tapi soal penegakkan aturan yang memiliki dasar hukum jelas. Kepala sekolah menjalankan tanggung jawabnya untuk melindungi lingkungan sekolah dari zat adiktif.
Rokok Masuk Kategori Zat Adiktif
Berdasarkan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, rokok dan produk tembakau masuk kategori zat adiktif yang dapat menyebabkan ketergantungan dan merusak kesehatan.
Sekolah-sebagai institusi pendidikan secara hukum wajib menjadi kawasan bebas dari zat adiktif.
Bahkan Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah, mewajibkan:
• Pelarangan penggunaan dan promosi rokok di area sekolah,
• Pembinaan terhadap siswa yang melanggar,
• Penegakan tata tertib yang konsisten.
Penegakan aturan ini bukan hanya kewajiban moral, tapi juga perintah















