Kasus SMAN 1 Cimarga Kabupaten Lebak Dinilai Reaktif, Abaikan Fakta Hukum Rokok sebagai Zat Adiktif

Penulis: Budy Tjoanda, Ketua DPD GRANAT Banten dan Pemerhati Pendidikan

hukum yang harus dijalankan oleh setiap kepala sekolah.

Rokok “Gerbang” Penyalahgunaan Narkoba

Data dari BNN dan Kementerian Kesehatan menunjukkan, lebih dari 80 persen pengguna narkoba pertama kali mengenal zat adiktif melalui rokok dan alkohol. Rokok termasuk salah satu gateway drug atau pintu masuk menuju penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.

Dengan demikian, tindakan pembinaan terhadap siswa yang merokok di sekolah adalah bagian dari strategi pencegahan dini penyalahgunaan narkoba, bukan semata pelanggaran disiplin kecil.

BACA JUGA

Memahami Secara Utuh Perlindungan Anak

Sejumlah pihak kerap mengaitkan kasus dengan UU Perlindungan Anak. Namun, perlu kita ketahui bahwa Pasal 19 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo. UU Nomor 35 Tahun 2014 menyebutkan: “Setiap anak berkewajiban untuk menghormati orang tua, wali, dan guru; mencintai keluarga dan masyarakat; serta melaksanakan etika dan akhlak yang mulia.”

Artinya, anak juga wajib menghormati guru dan menaati aturan sekolah, bukan hanya dilindungi hak-haknya.

Kita tidak boleh menafsirkan sepihak Perlindungan anak sehingga menutup mata terhadap pelanggaran serius oleh siswa.

Kritik Respons Pemerintah Daerah

Langkah cepat pemerintah menonaktifkan kepala sekolah dinilai terlalu terburu-buru dan melemahkan wibawa tenaga pendidik.

Guru dan kepala sekolah bisa kehilangan keberanian menegakkan aturan jika

BERITA LAINNYA

Next Post