Tangerang, HALOBANTEN.COM – Aksi Curanmor di Apartemen PIK 2 Tangerang, Banten, berhasil terungkap setelah Unit Opsnal Reskrim Polsek Teluknaga menangkap seorang terduga pelaku. Polisi juga menyelamatkan satu unit Yamaha R15 milik korban.
Penangkapan berlangsung setelah polisi menyelidiki laporan kehilangan sepeda motor di Apartemen Tokyo Riverside PIK 2, Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Peristiwa itu terjadi pada 11 Juni 2026.
Kapolsek Teluknaga AKP Kevin Hotlando mengatakan penyidik mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV dan analisis di lokasi kejadian.
“Petugas berhasil mengamankan tersangka beserta sepeda motor sebagai barang bukti untuk proses penyidikan,” ujar Kevin, Kamis (17/7/2026).
Polisi menetapkan pria berinisial R.R. (23) sebagai terduga pelaku pencurian sepeda motor Yamaha R15 milik Axel Putra Akbar.
Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku memakai modus tukar karcis parkir agar kendaraan keluar tanpa memicu kecurigaan.
Pelaku mengambil pelat nomor dan kartu akses parkir milik kendaraan lain di lokasi.
Selanjutnya, pelaku memasang pelat nomor serta kartu akses itu pada sepeda motor korban.
Pelaku kemudian merusak kunci kontak sebelum membawa motor keluar melalui gerbang apartemen.
Curanmor Apartemen PIK 2 terungkap setelah penyidik mengumpulkan rekaman CCTV dan sejumlah barang bukti elektronik.
Selain itu, polisi berhasil mengamankan Yamaha R15 milik korban sebagai barang bukti utama.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari mengapresiasi keberhasilan jajaran Polsek Teluknaga.
Menurutnya, pengungkapan itu menunjukkan komitmen Polri menjaga keamanan masyarakat.
Karena itu, polisi terus memperkuat langkah pencegahan dan penindakan terhadap pelaku pencurian kendaraan bermotor.
Kapolres juga mengimbau masyarakat menambah pengamanan kendaraan saat parkir.
Selain itu, warga dapat melaporkan tindak pidana atau aktivitas mencurigakan kepada kantor polisi, Bhabinkamtibmas, atau layanan darurat Polri 110.
Polres Metro Tangerang Kota memastikan penyidik terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain maupun jaringan curanmor.
(JAR)
























