JAKARTA, HALOBANTEN.COM – Pergilah ke pelosok dusun, masuki hutan-hutan terpencil. Di sana, Anda akan menyaksikan rakyat jelata yang hidup dari pertanian kini terdesak.
Sagu, sumber kehidupan turun-temurun, telah tumbang diganti dengan tambang. Tanah kian sempit, terjepit oleh kebun kelapa sawit, dan berapa banyak nyawa yang harus melayang demi sesuap nasi?
Ironisnya, anak-anak mereka tumbuh tanpa pendidikan, tanpa sekolah, tanpa guru, tanpa secercah masa depan. Mereka hidup tanpa “sandal keadilan,” terabaikan di negerinya sendiri.
Skandal Tersembunyi: Pencabutan Izin Tambang Raja Ampat Hanya Puncak Gunung Es Pelanggaran Hukum!
Pejabat di Indonesia memang lihai bersembunyi di balik asap, mengira kejahatan mereka tertutup rapi. Padahal, publik melihatnya dengan jelas. Ambil contoh pencabutan izin empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, pekan lalu.
Keputusan Presiden Prabowo Subianto ini, yang sekilas terlihat heroik, justru membuka borok pelanggaran hukum yang jauh lebih besar.
Penambangan nikel di Raja Ampat, gugusan kepulauan eksotis di ujung barat Papua, telah berlangsung sejak 2023. Setidaknya, 16 perusahaan telah mengantongi konsesi tambang di sana. Namun, publik dan bahkan para pejabat baru terperangah ketika aktivis Greenpeace Indonesia membongkar operasi destruktif lima perusahaan terhadap alam Papua.
Pembongkaran mengejutkan ini terjadi saat demonstrasi dalam diskusi Critical Minerals Conference and Expo di Jakarta pada 3 Juni 2025.
Greenpeace Bongkar Kejahatan Tambang di Hadapan Industri Nikel Dunia!
Ironisnya, seminar tersebut diselenggarakan oleh Asosiasi Penambang Nikel Indonesia bekerja sama dengan Shanghai Metals Market, platform informasi pasar logam terkemuka dari Cina.
Greenpeace memanfaatkan panggung paparan potensi ekonomi sumber daya mineral Indonesia ini untuk mengungkap pelanggaran hukum penambangan nikel, logam bahan baku baterai kendaraan listrik, di Papua.
Mereka menunjukkan bagaimana praktik penambangan nikel ini merusak hutan dan laut, memicu konflik sosial, dan menyuburkan korupsi melalui suap perizinan atau pengelabuan pemilik perusahaan.
Setelah kekayaan nikel di Sulawesi Tenggara dan pulau-pulau kecil di Maluku “habis dikaveling,” para pengusaha kini melirik kandungan nikel di Raja Ampat, yang dinobatkan sebagai “surga terakhir di bumi”.
Pelanggaran Undang-Undang yang Tak Terbantahkan: Raja Ampat dalam Bahaya!
Penerbitan konsesi tambang nikel di Raja Ampat jelas-jelas melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang telah diperbarui pada 2014.
Dalam naskah lama maupun revisinya, definisi pulau kecil tidak berubah: yaitu minimal berukuran 2.000 kilometer persegi.
Pasal 35 huruf k secara tegas melarang penambangan mineral di pulau kecil karena sudah pasti akan merusak ekosistemnya. Pelanggaran ini menjadi bukti nyata bahwa demi keuntungan, hukum dan lingkungan seringkali diabaikan. (*/bbs)















