TANGSEL, HALOBANTEN.COM – Baru-baru ini, tiga sekolah favorit, SMAN 3, SMAN 6, dan SMAN 10 Kota Tangerang Selatan, mendadak jadi sasaran amukan warga. Bukan tanpa sebab, para orang tua calon siswa yang mendaftarkan anaknya lewat Jalur Domisili merasa ditipu! Padahal, mereka yakin sudah memenuhi semua syarat sesuai PERMENDIKDASMEN NO. 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Namun, saat pengumuman hasil seleksi 30 Juni 2025, jreng jreng! Anak-anak mereka malah dinyatakan enggak lolos. Drama makin panas saat pihak sekolah berdalih cuma ikutin Keputusan Gubernur Banten No. 261 Tahun 2025. Nah, di sinilah pangkal masalahnya!
Aturan Pusat Diabaikan? Bobot Nilai Jadi Penentu Jalur Domisili?
Menurut pihak sekolah, Keputusan Gubernur Banten ini mengatur dua syarat verifikasi untuk Jalur Domisili: bobot nilai dan jarak domisili. Sekilas, kelihatannya biasa aja, kan? Tapi, coba kita bedah lebih dalam!
Muhammad Yakub Nasution, seorang Aktivis HMI Komisariat Pamulang sekaligus Pengamat Kebijakan Publik, membongkar kejanggalan ini. Ia menegaskan, “Jika menelaah ketentuan penerimaan murid baru pada jalur Domisili berdasarkan Keputusan Gubernur Banten No. 261 Tahun 2025 tersebut, sesungguhnya sesuatu hal yang keliru.”
Berikut poin-poin krusial yang dibeberkan Yakub:
* PERMENDIKDASMEN NO. 3 Tahun 2025 itu JELAS!
* Aturan pusat ini SAMA SEKALI TIDAK MENGATUR bobot nilai sebagai syarat verifikasi di Jalur Domisili. Yang ada cuma berdasarkan domisili peserta didik (Pasal 17 dan 18).
* Lebih parahnya lagi, PERMENDIKDASMEN TIDAK PERNAH Mendelegasikan kewenangan kepada Gubernur untuk nambahin, ngubah, atau nentuin syarat baru di Jalur Domisili. Artinya, aturan tambahan dari Gubernur itu TIDAK DIBENARKAN SECARA HUKUM!
* Jalur Domisili = Jalur Zonasi, Cuma Ganti Nama!
* Secara esensi dan fungsi, Jalur Domisili itu cuma nama baru dari Jalur Zonasi di tahun-tahun sebelumnya. Tujuannya sama: kasih akses pendidikan buat siswa berdasarkan kedekatan tempat tinggal dengan sekolah. Ini soal keadilan akses!
* Selama ini, Jalur Zonasi selalu cuma berpatokan pada jarak titik koordinat tempat tinggal di Kartu Keluarga dengan sekolah tujuan. Itu satu-satunya penentu!
Yakub menegaskan, “Jalur Domisili yang sebelumnya dikenal dengan istilah Jalur Zonasi tidak dimaksudkan sebagai jalur seleksi berbasis prestasi akademik yaitu menggunakan dasar bobot nilai dalam sistem verifikasi, karena penggunaan dasar bobot nilai telah dan hanya digunakan pada Jalur tersendiri yaitu Jalur Prestasi.”
Hak Pendidikan Terenggut, Orang Tua Meradang!
Praktik di Tangsel yang menambahkan syarat bobot nilai di Jalur Domisili ini jelas-jelas berimplikasi pada hak pendidikan anak-anak yang rumahnya dekat sekolah tapi nilainya pas-pasan. Padahal, secara hukum, mereka seharusnya sudah terakomodir lewat Jalur Domisili sesuai PERMENDIKDASMEN NO. 3 Tahun 2025!
Makanya, jangan heran kalau Penerimaan Murid Baru tahun 2025 di Provinsi Banten ini panen protes, bahkan sampai unjuk rasa dari para orang tua calon peserta didik, seperti yang terjadi di Kota Tangerang Selatan ini.
Situasi makin keruh. Siapa yang harus bertanggung jawab atas kekisruhan PPDB Jalur Domisili ini? Apakah hak pendidikan anak-anak akan kembali dijamin? Yuk, pantau terus kelanjutannya! (Awal/Red)















