Lebak, HALOBANTEN.COM – Dua pelaku Pengedar Narkoba jenis Sabu di wilayah Kabupaten Lebak berhasil dibekuk Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten.
Dari dua tersangka, polisi mengamankan 91 bungkus plastik berisikan sabu berikut timbangan digital dan dua unit handphone.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, membenarkan hal tersebut,
“Ya Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan dua pelaku pengedar sabu inisial MB (22) dan HG (23 ) di sebuah rumah di Kelurahan Muara Ciujung Timur Kecamatan Rangkasbitung,” ucap Malik, Selasa (31/5/2022).
Dari kedua pelaku berhasil diamankan Sabu sebanyak 91 bungkus plastik yang terdiri dari 80 bungkus plastik bening, 10 bungkus plastik permen, 1 bungkus plastik bening dibungkus lakban dengan berat total seberat 38,6 gram, berikut timbangan digital dan dua unit handphone.
Berdasarkan keterangan pelaku dirinya sudah dua kali mengedarkan paket sabu. Pertama, pelaku mengambil sabu di daerah Carita Pandeglang dan sudah diedarkan dengan dibagi menjadi beberapa paket kecil. Kedua, pelaku mengambil paket sabu di daerah Tangerang hingga keduanya berhasil ditangkap dengan barang bukti tersebut.
“Saat ini, kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar para pelaku lain atau jaringan di atasnya,” tambahnya. (mg1)