Tangerang, HALOBANTEN.COM – Polresta Tangerang menangkap 13 orang pemuda yang terlibat tawuran di Jalan Raya Serang Kampung Cengok, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang Banten pada Minggu (06/8/2023) lalu.
Dalam aksi tawuran itu, seorang remaja berinisial PIM menjadi sasaran kebrutalan para pelaku.
Korban disiram air keras dan dibacok menggunakan senjata tajam hingga harus dilarikan ke rumah sakit.
Wakapolres Kota Tangerang, AKBP Indra mengungkapkan, aksi tawuran itu berawal dari adanya kebutuhan konten media sosial.
Lalu para pelaku tawuran membuat janji untuk bertemu di lokasi kejadian melalui media sosial (Medsos).
“Total yang terlibat ada 13 tersangka, 7 di antaranya anak di bawah umur. Jadi para pelaku membuat janji di media sosial, untuk konten tawuran,” katanya, Rabu (6/9/2023).
Hingga pada waktu kejadian sekitar pukul 04.00 WIB, para pelaku dengan insial MI (23), MF (22), DN (18), DK (18), WA (21), DR (20) dan anak pelaku berinisial RD, TB, RF, AK, AD, LF, AG, bertemu di lokasi.
Di sana terjadi aksi saling serang, namun ternyata aksi tersebut salah sasaran. Di mana para pelaku justru malah menyerang korban inisial PIM yang sama sekali tidak terlibat tawuran.
“Korban tidak terlibat tawuran, dia kebetulan ada di lokasi dan disangka bagian dari mereka. Sehingga menjadi sasaran tindak kekerasan. Korban mengalami luka bacok senjata tajam, dan luka bakar akibat siraman air keras yang dilakukan oleh tersangka MI,” ujarnya.
Atas kejadian itu, korban langsung dibawa warga ke rumah sakit setelah berhasil membubarkan aksi itu.
Polisi yang menerima laporan tersebut langsung memburu dan berhasil menangkap para pelaku.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 3 celurit, 1 jerigen putih berisi air keras, 1 buah gayung, 5 unit motor, 5 unit ponsel dan 7 pasang pakaian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku diganjar dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 180 UU RI Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 19 Tahun 1951 dengan ancaman 7 tahun penjara.
“Sementara untuk anak pelaku tidak dilakukan penahanan dan diharuskan wajib lapor,” ungkapnya.
(Red)























