Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM – Alat peraga kampanye (APK) berupa spanduk, poster, baliho dan lainnya belakangan ini semakin marak di Kota Tangerang, Banten.
Bahkan mayoritas pemasangan APK calon legislatif (Caleg), baik Kota Tangerang maupun Provinsi Banten yang tersebar di Kota Seribu Industri dan Sejuta Jasa tersebut melanggar ketentuan yang ada.
Khususnya, Pasal 70 dan 71 peraturan KPU No 15 tahun 2023 yang merupakan aturan terbaru KPU RI, tentang kampanye peserta pemilu.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarullah membenarkan hal tersebut Ketika dikonfirmasi halobanten.com.
Meski pihaknya sudah menurunkan APK dan menegur Caleg terkait maupun partai yang memasang APK di zona terlarang, namun pelanggaran tersebut masih terus terjadi.
“Kami sudah melakukan peneguran kepada 600 lebih Caleg maupun partai yang ada di Kota Tangerang,” kata dia.
Selain itu, lanjutnya, ada sebanyak 6.124 APK yang melanggar.
Jenis pelanggarannya beragam. Ada yang memasang APK di jalan protokol dan fasilitas umum.
Kemudian ada juga memaku APK di pohon dan mengikat APK pada tiang listrik.
Pihaknya bersama petugas penegak Perda sudah menurunkan APK-APK tersebut.
Namun, di hari-hari berikutnya APK tersebut makin tumbuh dan berkembang.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan kembali melakukan penurunan APK-APK tersebut.
“Dalam waktu satu, dua hari ini kami masih sibuk dengan perekrutan pengawas TPS. Kemungkinan setelah itu kami akan bertindak lagi,” tandasnya.
Satpol PP Enggan Komentar Soal APK
Untuk melakukan hal itu, sambungnya, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Satpol PP Kota Tangerang.
Mengingat kewenangan penurunan APK itu ada pada Satpol PP, sedangkan Bawaslu hanya mendampingi.
Seharusnya, kata dia, tanpa adanya laporan atau koordinasi dari Bawaslu, Satpol PP sudah bisa bertindak langsung.
Hal itu karena mereka merupakan penegak Perda atau Perwal ketertiban, kebersihan dan keindahan (K3).
Karena menyangkut politik, kata dia, kemungkinan besar Satpol PP tidak berani bertindak lantaran takut bersinggungan dengan partai atau orang-orang politik yang ada di belakangnya.
“Ya walaupun Bawaslu lapor, yang berhak menurunkan itu adalah Satpol PP, kami hanya mendampingi,” paparnya.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi enggan berkomentar banyak terkait hal itu.
Dia hanya mengatakan ‘kalau soal APK ke Bawaslu”.
Bahkan ia meminta Bawaslu agar membaca aturan khusus soal APK.
Namun ditanya soal penegakan Perda dan Perwal K3 yang merupakan kewenangannya, Wawan enggan komentar.
Berdasarkan pantauan di lapangan, APK Caleg baik Kota Tangerang maupun Provinsi Banten yang latar belakangnya bergambar Calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusung oleh partai mereka, bertebaran di jalan-jalan protokol, seperti Jalan Jendral Sudirman, Daan Mogot, Imam Bonjol dan lainnya
Banyak yang memaku APK di pohon-pohong dan ada juga yang menyangkutkan pada tiang-tiang listrik, sehingga melanggar ketentuan kPU dan Perda/Perwal Kota Tangerang. (Cak)






























