Dalam waktu dekat, pihaknya akan kembali melakukan penurunan APK-APK tersebut.
“Dalam waktu satu, dua hari ini kami masih sibuk dengan perekrutan pengawas TPS. Kemungkinan setelah itu kami akan bertindak lagi,” tandasnya.
Satpol PP Enggan Komentar Soal APK
Untuk melakukan hal itu, sambungnya, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Satpol PP Kota Tangerang.
Mengingat kewenangan penurunan APK itu ada pada Satpol PP, sedangkan Bawaslu hanya mendampingi.
Seharusnya, kata dia, tanpa adanya laporan atau koordinasi dari Bawaslu, Satpol PP sudah bisa bertindak langsung.
Hal itu karena mereka merupakan penegak Perda atau Perwal ketertiban, kebersihan dan keindahan (K3).
Karena menyangkut politik, kata dia, kemungkinan besar Satpol PP tidak berani bertindak lantaran takut bersinggungan dengan partai atau orang-orang politik yang ada di belakangnya.
“Ya walaupun Bawaslu lapor, yang berhak menurunkan itu adalah Satpol PP, kami hanya mendampingi,” paparnya.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi enggan berkomentar banyak terkait hal itu.
Dia hanya mengatakan ‘kalau soal APK ke Bawaslu”.
Bahkan ia meminta Bawaslu agar membaca aturan khusus soal APK.















