Namun ditanya soal penegakan Perda dan Perwal K3 yang merupakan kewenangannya, Wawan enggan komentar.
Berdasarkan pantauan di lapangan, APK Caleg baik Kota Tangerang maupun Provinsi Banten yang latar belakangnya bergambar Calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusung oleh partai mereka, bertebaran di jalan-jalan protokol, seperti Jalan Jendral Sudirman, Daan Mogot, Imam Bonjol dan lainnya
Banyak yang memaku APK di pohon-pohong dan ada juga yang menyangkutkan pada tiang-tiang listrik, sehingga melanggar ketentuan kPU dan Perda/Perwal Kota Tangerang. (Cak)
Page 3 of 3















