Jakarta,HALOBANTEN.COM– Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri mengusut dugaan korupsi dalam perjanjian jual beli BBM non tunai yang rugikan negara Rp451,6 miliar.
Jakarta,HALOBANTEN.COM– Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri mengusut dugaan korupsi dalam perjanjian jual beli BBM non tunai yang rugikan negara Rp451,6 miliar.
Korupsi melibatkan anak usaha PT Pertamina (Persero), yakni PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dan PT Askim Koalindo Tuhup.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, kasus tersebut sudah berada di tahap penyidikan. Langkah itu diambil usai memeriksa saksi dan ahli.
“Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak terkait dan ahli-ahli, kasus ini dinaikkan menjadi penyidikan,” kata Dedi dalam keterangannya, dilansir dari laman resmi humas.polri.go.id, Selasa (23/8/2022).















