Serang, HALOBANTEN.COM- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, memvonis Engkos Kosasih Samanhudi, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten 16 bulan penjara.
Terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan 1.800 unit komputer untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) tahun 2018 silam.
Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo dalam amar putusannya mengatakan, Engkos Kosasih terbukti melanggar Pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1990 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Akibat pelanggaran itu, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan, denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Majelis hakim juga memvonis mantan Sekretaris Disdikbud Banten Ardius Prihantono dengan hukuman yang sama. Sementara, mantan Presiden Direktur PT Astragraphia Xprins Indonesia (AXI), Sahat Manahan Sihombing divonis 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta atau diganti kurungan selama dua bulan.
Sahat juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6,4 miliar. Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim, uang itu sudah dibayarkan dan dititipkan kepada jaksa untuk dikembalikan kepada negara.
Selain itu, majelis hakim juga membacakan vonis untuk terdakwa Komisaris PT Cahaya Akbar Mediateknologi (CAM), Ucu Supriatna. Ucu divonis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa yanni pidana penjara selama 1,5 tahun dan Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Atas putusan itu, Mantan Kepala Dindikbud Provinsi Banten, Engkos Kosasih Samanhudi mengaku masih pikir-pikir. “Pikir-pikir yang mulia” kata Engkos yang menghadiri persidangan melalui Daring.
Dalam fakta persidangan, Majelis hakim menyebutkan proses pengadaan komputer UNBK, Engkos Kosasih Samanhudi selaku Pengguna Anggaran memerintahkan Ardius bertemu calon pemenang yakni Ucu Supriatna selaku Komisaris PT Cahaya Akbar Mediateknologi (CAM) dan Presiden Direktur PT Astragraphia Xprins Indonesia (AXI) Sahat Manahan Sihombing. Untuk memenangkan perusahaan tertentu mereka bermufakat dengan fee 5 persen dari real cost proyek pengadaan komputer.
Pertemuan Ardius dan dua calon pemenang lelang itu terjadi di Le Dian Hotel dan Durian Jatohan Haji Arif, Baros beberapa kali. Mereka kemudian merekayasa proses pengadaan melalui e-Katalog.
Pada prosesnya mencuat fakta bahwa server yang seharusnya berkapasitas 2 tera bite hanya berisi ruang 1 tera bite. Sedangkan server yang digunakan tidak memiliki lisensi resmi dan sah diakui Microsoft Indonesia. Selain itu, banyak sekolah yang tidak mendapat tetikus dan papan tik yang seharusnya satu paket dengan komputer yang diterima. Akibat permufakatan jahat tersebut negara dirugikan sebesar Rp8,9 miliar. (mg1)























