Serang, HALOBANTEN.COM- Aset berupa sebidang tanah milik Rasyid Samsudin, disita Kejaksaan Tinggi Banten. Rasyid Samsudin yang menjabat Direktur Utama PT. Harum Nusantara Makmur (HNM) merupakan tersangka korupsi terkait kredit investasi dan kredit modal kerja di Bank Banten tahun 2017 senilai Rp65 miliar.

Kasi Penkum Kejati Banten Ivan H Siahaan mengatakan, tim penyidik menyita aset berupa tanah milik tersangka pada Senin (22/8/2022). Tak hanya menyita aset, penyidik juga menggeledah rumah tersangka di Tangerang Selatan (Tangsel), tepatnya di Jalan Prima Bintaro Kavling 6 RT 002 RW 005, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren.
“Tanah milik tersangka yang disita terletak di Jalan Witana Harja, Pamulang Baru, Kecamatan Pamulang, Tangsel,” kata Ivan dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (23/8/2022).
Sementara, dalam penggeledahan di rumah tersangka, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berhubungan dengan kredit investasi dan kredit modal kerja di Bank Banten.















