News » BANTEN » Korupsi di Bank Banten Rp 65 Miliar, Rumah Tersangka di Pondok Aren Digeledah, Tanah di Witana Harja Pamulang Disita Kejati Banten

Korupsi di Bank Banten Rp 65 Miliar, Rumah Tersangka di Pondok Aren Digeledah, Tanah di Witana Harja Pamulang Disita Kejati Banten

Serang, HALOBANTEN.COM- Aset berupa sebidang tanah milik Rasyid Samsudin, disita Kejaksaan Tinggi Banten. Rasyid Samsudin yang menjabat Direktur Utama PT. Harum Nusantara Makmur (HNM) merupakan tersangka korupsi terkait kredit investasi dan kredit modal kerja di Bank Banten tahun 2017 senilai Rp65 miliar.

Tim penyidik Kejati Banten menyita sebidang tanah di Jalan Witana Harja Kecamatan Pamulang

Kasi Penkum Kejati Banten Ivan H Siahaan mengatakan, tim penyidik menyita aset berupa tanah milik tersangka pada Senin (22/8/2022). Tak hanya menyita aset, penyidik juga menggeledah rumah tersangka di Tangerang Selatan (Tangsel), tepatnya di Jalan Prima Bintaro Kavling 6 RT 002 RW 005, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren.

“Tanah milik tersangka yang disita terletak di Jalan Witana Harja, Pamulang Baru, Kecamatan Pamulang, Tangsel,” kata Ivan dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (23/8/2022).

BACA JUGA

Sementara, dalam penggeledahan di rumah tersangka, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berhubungan dengan kredit investasi dan kredit modal kerja di Bank Banten.

Rumah milik tersangka di bilangan Bintaro Pondok Aren digeledah

Ivan menjelaskan, penyitaan aset itu berdasarkan surat perintah Kajati Nomor:Print-720/M.6/Fd.1/07/2022 tertanggal 08 Juli 2022. Penggeledahan berdasarkan surat izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 40/Pen.Pid.Ijin.Geledah/2022/PN.Tng.

Dalam kasus ini, Kejati Banten juga telah menetapkan tersangka lain, yaitu mantan Plt Pimpinan Cabang Bank Banten DKI Jakarta Satyavadin Djojosubroto. Setyavadin menyetujui pemberian kredit modal kerja dan kredit investasi ke PT HNM untuk pembangunan Tol Pematang Panggang-Kayu Agung di Palembang. Kredit ini dilakukan sebanyak dua kali. Pertama, Rp39 miliar pada Mei 2017 dan komite kredit kemudian menyetujui nilai Rp30 miliar.

Kedua, PT HNM kemudian mengajukan kembali kredit senilai Rp35 miliar. Padahal kredit pertama yang disetujui belum ada pelaksanaan kewajiban dari perusahaan swasta itu.

Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penyidik menyita berupa satu bidang tanah seluas 629 meter persegi di Jalan Witana Harja, Pamulang Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, pada Senin (22/8/2022).

Kedua tersangka, dikenakan pasal 2 ayat (1), sub Pasal 3, jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mg1)

BERITA LAINNYA