Tigaraksa, HALOBANTEN.COM– Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar memberikan jawaban terhadap pemandangan umum fraksi mengenai empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tangerang.
Di sela-sela Paripurna tersebut Bupati Zaki mengatakan, empat Raperda tersebut antara lain, tentang Pengelolaan Sampah, tentang Bangunan Gedung, tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, dan tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha. Keempat Raperda itu telah disusun berdasarkan landasan aspek filosofis, sosiologis dan yuridis.
“Mudah-mudahan keempat Raperda ini bisa segera dibahas dan disahkan oleh DPRD Kabupaten Tangerang serta bisa dijalankan sesuai dengan yang kita harapkan,” katanya di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (22/8/2022).
Menurutnya, keempat Raperda ini merupakan peraturan baru yang diharapkan segera menjadi Perda sehingga bisa menjadi payung hukum untuk pembuatan peraturan petunjuk dan pelaksanaan teknis selanjutnya.















