Jakarta, HALO BANTEN – Ferdy Sambo, tersangka dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menegaskan bahwa istrinya Putri Candrawati tidak bersalah.
Pernyataan itu disampaikan Ferdy Sambo sesaat sebelum masuk ke kendaraan taktis usai proses pelimpahan 11 tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J dari Polri kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (05/10/2022).
Ferdy Sambo mengaku sangat marah saat mengetahui peristiwa yang menimpa istrinya, Putri Candrawathi, di Magelang.
“Saya lakukan ini karena kecintaan saya kepada istri saya. Saya tidak tahu bahasa apa yang dapat mengungkapkan perasaan, emosi, dan amarah akibat peristiwa yang terjadi di Magelang,” ucap Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo mengatakan, dirinya begitu terbawa amarah usai mendengar kabar peristiwa pelecehan seksual di Magelang yang dialami istrinya. Hal ini menjadikan emosinya tidak terkendali.
“Kabar yang saya terima sangat menghancurkan hati saya. Saya sangat menyesal. Saya siap menjalani semua proses hukum,” tuturnya.
Kendati begitu, Sambo menjelaskan bahwa istrinya, Putri Candrawathi tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini. Dia menekankan istri sebagai korban.
“Istri saya tidak bersalah, dia tidak melakukan apa-apa. Justru dia korban,” tukasnya.
Sebelumnya, Polri menyerahkan 11 tersangka berikut barang bukti kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke Kejaksaan Agung, Rabu (05/10/2022). Pelimpahan ini merupakan bagian dari proses tahap dua.
Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, pelimpahan 11 tersangka dan barang bukti dugaan pembunuhan Brigadir J ini meliputi dua kasus.
Di antaranya pembunuhan berencana dan penghalangan penyelidikan atau obstruction of justice penanganan kasus pembunuhan Brigadir J. “Total jumlah tersangka 11 orang,” kata Brigjen Pol Gatot Repli Handoko, di gedung Bareskrim Polri, Rabu (5/10/2022).
Lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J antara lain, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dan Kuat Ma’ruf. Sedangkan tujuh tersangka kasus obstruction of justice antara lain, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto. (DAR/RED)















