Jakarta, HALO BANTEN – Ferdy Sambo, tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Brighadir J.
Pernyataan itu disampaikan Ferdy Sambo sesaat sebelum masuk ke kendaraan taktis (rantis) usai proses pelimpahan 11 tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J dari Polri kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (05/10/2022).
“Saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya, termasuk ibu dan bapak dari Yosua,” ucap Ferdy Sambo, di Kejaksaan Agung, Rabu (05/10/2022).
Ferdy Sambo mengatakan bahwa tindakan yang dilakukannya akibat peristiwa yang terjadi di Magelang. Ferdy Sambo juga mengatakan bahwa istrinya Putri Candrawathi tidak bersalah.
“Saya lakukan ini karena kecintaan saya kepada istri saya. Saya tidak tau bahasa apa yang dapat mengungkapkan perasaaan, emosi dan amarah akibat peristiwa yang terjadi di Magelang,” tutur Ferdy Sambo.
Sebelumnya, Polri menyerahkan 11 tersangka berikut barang bukti kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke Kejaksaan Agung, Rabu (05/10/2022). Pelimpahan ini merupakan bagian dari proses tahap dua.
Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, pelimpahan 11 tersangka dan barang bukti dugaan pembunuhan Brigadir J ini meliputi dua kasus.
Di antaranya pembunuhan berencana dan penghalangan penyelidikan atau obstruction of justice penanganan kasus pembunuhan Brigadir J. “Total jumlah tersangka 11 orang,” kata Brigjen Pol Gatot Repli Handoko, di gedung Bareskrim Polri, Rabu (5/10/2022).
Lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J antara lain, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dan Kuat Ma’ruf. Sedangkan tujuh tersangka kasus obstruction of justice antara lain, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto. (DAR/RED)















