Jakarta, HALOBANTEN.COM – Lesti Kejora mendatangi Polres Jakarta Selatan. Kedatangannya untuk mencabut laporan terhadap suaminya Rizky Billar terkait dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Lesti mengaku alasan dirinya mencabut laporan karena Rizky Billar adalah ayah atas anaknya.
Selain itu, Rizky Billar sudah meminta maaf kepada dirinya dan keluarga.
“Alasannya, anak saya, karena bagaimana pun (Rizky Billar) suami saya, bapak dari anak saya,” ujar Lesti di Polres Metro Jakarta Selatan.
“Beliau (Rizky Billar) juga sudah mengakui perbuatan dan meminta maaf pada saya, dan keluarga bapak saya,” tambahnya.
Keluarganya juga memaafkan Rizky Billar dan berharap kejadian sebelumnya tidak terulang kembali.
“Keluarga saya sangat begitu memaafkan perbuatan suami saya. Harapannya tidak akan terulang lagi,” tandasnya.
Buat Surat Perjanjian KDRT Tidak Terulang
Lesti menegaskan jika dirinya sudah membuat surat perjanjian kepada Rizky Billar agar kejadian KDRT tidak terulang kembali.
“Kita sudah buat perjanjian, InsyaAllah tidak terulang,” ujar Lesti di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022).
Dalam surat perjanjian tersebut terdapat poin-poin yang disepakati oleh keduanya.
“Tidak akan mengulangi, akan lebih menjaga dede. Intinya tidak akan mengulangi,” tuturnya.
Apabila Rizky Billar kembali mengulangi perbuatannya, Lesti akan melaporkan kembali ke polisi.
“Kalau terjadi lagi, dede punya hak untuk membuat laporan lagi,” tandasnya.
Menanggapi pencabutan laporan tersebut, pihak kepolisian menyatakan dalam kisruh rumah tangga pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora bisa mengedepankan mediasi restorative justice (RJ).
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, meski laporan yang diajukan oleh Lesti Kejora sebelumnya sudah dicabut, namun harus menjalani proses terlebih dahulu.
“Ini adalah delik aduan. Setelah dicabut ini selesai, tapi memang itu selesai nantinya. Namun kita punya mekanisme kerja,” ujar Nurma, Jumat (14/10/2022).
“Mekanisme kerja ini kita harus jalani, punya proses. Misal ini harus memang pencabutan dari laporan polisi, ada namanya mediasi RJ,” tambahnya.
Untuk proses RJ juga perlu ada pencabutan surat penahanan yang sebelumnya sudah diterbitkan terhadap Rizky Billar.
“RJ kita kedepankan di sini. Tapi kita sudah menerbitkan surat perintah penahanan yang harus dicabut dari pihak kita, bukan dari pihak beliau saja,” ucapnya.
“Kita bisa lakukan RJ. Setelah ini lakukan RJ. RJ mengedepankan keadilan kedua belah pihak,” tandasnya. (DAR/RED)















