Jakarta, HALOBANTEN.COM – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga ada indikasi praktek tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses Pemilu 2024.
Demikian kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana usai rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/2/2023).
“Kita menemukan ada beberapa memang indikasi ke situ dan faktanya memang ada,” kata Ivan Yustiavandana.
“Nah itu kita koordinasikan terus dengan teman-teman dari KPU dan Bawaslu,” sambung Ivan Yustiavandana.
Menurut Ivan Yustiavandana, indikasi tindak pidana pencucian uang dalam kontestasi bisa terjadi di berbagai tingkatan.
Baik di pemilihan legislatif (Pileg) hingga pemilihan kepala daerah (Pilkada).
“Jumlah agregatnya kita tidak ada, tidak bisa saya sampaikan di sini, pokoknya besar. Pidana asalnya triliunan, karena terkait dengan banyak tindak pidana kan, terkait dengan sumber daya alam,” jelasnya.
“Kalau masuk ke orang-orang tertentu yang kita duga sebagai political person itu ya ada, banyak juga. Saya tidak bisa sebutkan,” imbuhnya.
Reporter : DAR















