Jakarta, HALOBANTEN.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dengan hukuman 1,5 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, Rabu (15/2/2023).
Majelis hakim menilai Bharada E terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kasus pembunuhan terjadi di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga No. 46 pada tanggal 8 Juli 2022.
Majelis hakim mendakwa Bharada E terlibat dalam kasus tersebut dengan 4 terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Dalam kasus ini, Bharada E berperan sebagai eksekutor penembakan terhadap Brigadir J.
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut pidana 12 tahun penjara.
Majelis Hakim menilai Bharada E memiliki kesempatan untuk menghindari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tidak terbunuh.
“Sebenarnya terdakwa mempunyai kesempatan untuk menghindari meninggalnya korban Yosua dengan mengarahkan (tembakan) ke bagian tubuh lain yang bukan daerah vital dari Yosua,” ujar Hakim Anggota Alimin.
Namun, Bharada E mengarahkan senjata jenis Glock 17 miliknya ke arah organ vital dari Brigadir J dan menembak lebih dari dua kali.















