Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jakarta, HALOBANTEN.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dengan hukuman 1,5 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, Rabu (15/2/2023).

Majelis hakim menilai Bharada E terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

BACA JUGA

Kasus pembunuhan terjadi di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga No. 46 pada tanggal 8 Juli 2022.

Majelis hakim mendakwa Bharada E terlibat dalam kasus tersebut dengan 4 terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Dalam kasus ini, Bharada E berperan sebagai eksekutor penembakan terhadap Brigadir J.

Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut pidana 12 tahun penjara.

Majelis Hakim menilai Bharada E memiliki kesempatan untuk menghindari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tidak terbunuh.

“Sebenarnya terdakwa mempunyai kesempatan untuk menghindari meninggalnya korban Yosua dengan mengarahkan (tembakan) ke bagian tubuh lain yang bukan daerah vital dari Yosua,” ujar Hakim Anggota Alimin.

Namun, Bharada E mengarahkan senjata jenis Glock 17 miliknya ke arah organ vital dari Brigadir J dan menembak lebih dari dua kali.

Majelis hakim menilai Bharada E bersama dengan empat terdakwa lain melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara untuk Ferdy Sambo, Majelis hakim mendakwa terdakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU No.19/2016 tentang perubahan atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Majelis hakim telah menjatuhkan vonis terhadap Ferdy Sambo hukuman mati pada persidangan Senin (13/2/2023).

Sementara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di vonis 20 tahun penjara.

Pada persidangan hari Selasa (14/2/2023), Kuat Ma’ruf di vonis 15 tahun penjara, serta Ricky Rizal yang divonis 13 tahun penjara.

Ricky Rizal Mengaku Tak Berniat Habisi Brigadir J

Terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka Ricky yang mendapat ganjaran pidana selama 13 tahun penjara mengatakan bahwa dirinya tidak pernah ada niat maupun kehendak untuk melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Ricky juga mengaku tidak mengetahui akan adanya peristiwa penembakan terhadap Brigadir J di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.

“Saya tidak pernah mempunyai niat dan kehendak untuk membunuh Yosua dan saya tidak mengetahuinya,” ujar Ricky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Namun Ricky tidak berbicara banyak setelah itu dan kemudian menyerahkan sepenuhnya kepada penasihat hukumnya.

“Untuk proses selanjutnya saya serahkan ke penasihat hukum saya,” tandasnya.

Kuat Ma’ruf Ajukan Banding

Terdakwa Kuat Ma’ruf memilih ajukan banding dalam proses hukum selanjutnya. Kuat Ma’ruf mendapat ganjaran vonis 15 tahun penjara.

“Iya (banding). Saya akan banding,” ujar terdakwa Kuat Ma’ruf kepada wartawan setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Kuat menyebut dirinya akan mengajukan banding karena ia merasa tidak berencana dan tidak membunuh Brigadir J.

“Karena saya tidak membunuh dan saya tidak berencana,” jelasnya.

Reporter : DAR

BERITA LAINNYA

  • All
  • TANGERANG RAYA

Perempuan Tak Bisa Keluar dari Daycare Tangsel, Polisi Dalami Dugaan Penguncian

Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Perempuan tak bisa keluar dari daycare Tangsel memicu penyelidikan Polsek Ciputat Timur setelah laporan masuk melalui Call Center 110 Polri pada Senin (20/7/2026) malam. Laporan perempuan tak bisa keluar dari daycare Tangsel membawa personel piket fungsi Polsek Ciputat Timur ke sebuah bangunan di Jalan Cendrawasih V No. 134, Kelurahan Sawah Baru, […]

Anggota TNI AD Tewas di Kelapa Dua Tangerang, Polisi Temukan Sejumlah Luka Tusuk

Tangerang, HALOBANTEN.COM – Kasus anggota TNI AD tewas di Kelapa Dua Kabupaten Tangerang Banten menyita perhatian masyarakat. Prajurit Dua (Prada) Arif Budi Sampurna ditemukan tewas dengan sejumlah luka tusuk di Jalan Raya Pondok Hijau Golf, Minggu, (19/7/2026). Korban merupakan personel Yon TP 804/Nabire yang menjalankan tugas bantuan personel di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Warga menemukan jasad […]

Kemarau Panjang di Kabupaten Tangerang, Pemkab Siaga Kebakaran

Tangerang, HALOBANTEN.COM – Kemarau panjang di Kabupaten Tangerang Banten, menjadi perhatian utama Pemerintah Kabupaten Tangerang saat apel pagi di Lapangan Raden Arya Yudhanegara, Tigaraksa, Senin, (20/7/2026). Asisten Daerah III Bidang Hukum, Administrasi, dan Umum, Firzada Mahalli, memimpin apel sekaligus menyampaikan sejumlah arahan kepada seluruh aparatur sipil negara. Firzada mengawali arahannya dengan mengapresiasi keberhasilan Kafilah Kabupaten […]

Kebakaran Gudang di Benda Tangerang, Brimob Bantu Padamkan Api

Tangerang, HALOBANTEN.COM – Kebakaran gudang di Benda Kota Tangerang Banten, tepatnya di Jalan Perancis, menghanguskan tiga bangunan pergudangan, Minggu, (19/7/2026). Personel Satbrimob Polda Metro Jaya bergerak cepat membantu proses pemadaman hingga situasi kembali terkendali. Api mulai muncul sekitar pukul 18.27 WIB. Petugas akhirnya menguasai kobaran api sekitar pukul 23.00 WIB setelah bekerja selama lebih dari […]

Larangan Pungli Damkar Tangsel Diperketat, Petugas Minta Uang Terancam Putus Kontrak

Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Larangan pungli Damkar Tangsel semakin diperketat. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tangerang Selatan, Ahmad Dohiri, menegaskan seluruh layanan penyelamatan wajib bebas pungutan. Setiap petugas harus mengutamakan pelayanan kepada masyarakat tanpa meminta imbalan dalam bentuk apa pun. Selain itu, larangan pungli Damkar Tangsel berlaku untuk seluruh personel tanpa pengecualian. Ahmad […]

Jual Obat Keras Tanpa Izin, Pria Asal Sepatan Tangerang Diciduk Polisi

Tangerang, HALOBANTEN.COM – Kasus jual obat keras tanpa izin kembali terungkap di Kabupaten Tangerang. Satresnarkoba Polresta Tangerang menangkap AIS, 32 tahun, warga Desa Pondok Jaya, Kecamatan Sepatan, pada Kamis, 16 Juli 2026. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran obat keras di wilayah tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan tersangka beserta barang […]