Jakarta, HALOBANTEN.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dengan hukuman 1,5 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, Rabu (15/2/2023).
Majelis hakim menilai Bharada E terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kasus pembunuhan terjadi di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga No. 46 pada tanggal 8 Juli 2022.
Majelis hakim mendakwa Bharada E terlibat dalam kasus tersebut dengan 4 terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Dalam kasus ini, Bharada E berperan sebagai eksekutor penembakan terhadap Brigadir J.
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut pidana 12 tahun penjara.
Majelis Hakim menilai Bharada E memiliki kesempatan untuk menghindari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tidak terbunuh.
“Sebenarnya terdakwa mempunyai kesempatan untuk menghindari meninggalnya korban Yosua dengan mengarahkan (tembakan) ke bagian tubuh lain yang bukan daerah vital dari Yosua,” ujar Hakim Anggota Alimin.
Namun, Bharada E mengarahkan senjata jenis Glock 17 miliknya ke arah organ vital dari Brigadir J dan menembak lebih dari dua kali.
Majelis hakim menilai Bharada E bersama dengan empat terdakwa lain melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara untuk Ferdy Sambo, Majelis hakim mendakwa terdakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU No.19/2016 tentang perubahan atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Majelis hakim telah menjatuhkan vonis terhadap Ferdy Sambo hukuman mati pada persidangan Senin (13/2/2023).
Sementara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di vonis 20 tahun penjara.
Pada persidangan hari Selasa (14/2/2023), Kuat Ma’ruf di vonis 15 tahun penjara, serta Ricky Rizal yang divonis 13 tahun penjara.
Ricky Rizal Mengaku Tak Berniat Habisi Brigadir J
Terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka Ricky yang mendapat ganjaran pidana selama 13 tahun penjara mengatakan bahwa dirinya tidak pernah ada niat maupun kehendak untuk melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Ricky juga mengaku tidak mengetahui akan adanya peristiwa penembakan terhadap Brigadir J di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.
“Saya tidak pernah mempunyai niat dan kehendak untuk membunuh Yosua dan saya tidak mengetahuinya,” ujar Ricky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Namun Ricky tidak berbicara banyak setelah itu dan kemudian menyerahkan sepenuhnya kepada penasihat hukumnya.
“Untuk proses selanjutnya saya serahkan ke penasihat hukum saya,” tandasnya.
Kuat Ma’ruf Ajukan Banding
Terdakwa Kuat Ma’ruf memilih ajukan banding dalam proses hukum selanjutnya. Kuat Ma’ruf mendapat ganjaran vonis 15 tahun penjara.
“Iya (banding). Saya akan banding,” ujar terdakwa Kuat Ma’ruf kepada wartawan setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Kuat menyebut dirinya akan mengajukan banding karena ia merasa tidak berencana dan tidak membunuh Brigadir J.
“Karena saya tidak membunuh dan saya tidak berencana,” jelasnya.
Reporter : DAR































