Tangerang, HALOBANTEN.COM – Sebanyak 52 kilogram (Kg) ganja yang merupakan barang bukti hasil penangkapan oknum TNI di Tangerang berinisial Kopda N (33), dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten, Selasa (23/5/2023).
BNN Provinsi Banten juga memusnahkan ganja hasil pengungkapan lainnya selama periode April dan Mei 2023.
Total narkoba jenis ganja yang dimusnahkan mencapai 56 kg.
Sebelumnya, BNN, BBNP dan Kanwil Bea Cukai menangkap Kopda N bersama pelaku lainnya berinisial PL (43).
“Keduanya ditangkap di Sopono Sakti, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten,” kata Plt Kepala BNN Banten Rachmad Rasnova kepada wartawan, di Serang.
BNN RI, BBNP dan Kanwil Bea Cukai melakukan penggeledahan di dalam kamar kos PL dan N dan ditemukan tiga buah tas warna hijau.
“Barang bukti tersebut adalah ganja yang akan diedarkan di Banten,” kata Rachmad Rasnova.
Tersangka membungkus barang haram itu menggunakan kode A, B, dan C.
Oknum anggota TNI AD Kopda N adalah anggota Kodam Iskandar Muda Aceh.
Selain barang bukti ganja hasil penangkapan Kopda N, BNN Banten juga memusnahkan barang bukti ganja 4,2 kg yang disita dari tersangka JI (22) asal Tangerang.
Ganja dari tersangka JI terungkap dalam penangkapan pada Rabu (5/4) lalu di Cibodas, Kota Tangerang.
“Ganja dikirim dari Medan melalui jasa pengiriman Lion Parcel yang akan ditujukan ke Kota Tangerang,” jelasnya.
BNN menangkap tersangka JI BNN dan pihak jasa pengiriman melakukan control delivery.
Tersangka JI datang ke kantor Lion Parcel dan langsung dilakukan penangkapan.
Setelah diperiksa, BNN menemukan barang bukti lain di kontrakannya JI.
Di sana ada ganja seberat 300 gram dan timbangan digital.
Total semua barang bukti dari JI adalah 4,2 kg ganja siap edar di Banten.
(Mg1/Jek)















