Serang, HALOBANTEN.COM – Sertifikasi Tanah Wakaf terus menjadi fokus Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten guna melindungi aset umat dari potensi sengketa hukum. Masyarakat pun mendapat imbauan untuk segera mendaftarkan dan mengurus legalitas tanah wakaf agar memperoleh kepastian hukum yang kuat.
Sertifikasi Tanah Wakaf penting karena masih banyak masyarakat yang menganggap proses wakaf selesai setelah ikrar atau kesepakatan secara lisan. Padahal, kelengkapan administrasi merupakan bagian penting dalam proses pewakafan untuk menjamin perlindungan hukum terhadap aset yang telah diwakafkan.
Demikian kata Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, Sabtu (20/6/2026).
Menurut Harison, persoalan tanah wakaf tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi dan fisik lahan, tetapi juga kesadaran masyarakat dalam melengkapi dokumen hukum.
“Pewakafan tidak cukup melalui kesepakatan lisan, tetapi harus dilanjutkan dengan administrasi yang lengkap agar memiliki kepastian hukum,” ujarnya.
Ribuan Tanah Wakaf di Banten Belum Bersertifikat
Harison menjelaskan, sertifikasi menjadi langkah strategis untuk menjaga aset wakaf dari kemungkinan konflik hukum pada masa mendatang. Risiko sengketa dapat muncul ketika terjadi pergantian generasi atau muncul klaim dari pihak lain atas lahan yang belum memiliki dokumen resmi.
Berdasarkan data Sistem Informasi Wakaf (Siwak) Kementerian Agama, terdapat 15.054 bidang tanah wakaf di Provinsi Banten. Namun, baru sekitar 57 persen yang telah memiliki sertifikat.
Artinya, lebih dari 6.000 bidang tanah wakaf atau sekitar 43 persen masih belum memiliki kepastian hukum melalui proses sertifikasi.
“Kondisi ini menjadi perhatian bersama karena tanah wakaf pada dasarnya untuk kepentingan umat. Oleh karena itu, kepastian hukum melalui sertifikasi harus menjadi prioritas,” kata Harison.
BPN Perkuat Kolaborasi Percepatan Sertifikasi
Untuk mempercepat legalisasi aset wakaf, BPN Banten memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak, mulai dari Badan Wakaf Indonesia, Kementerian Agama, Kantor Urusan Agama (KUA), pemerintah daerah, hingga organisasi keagamaan.
Salah satu program yang terus mendapat penguatan ialah Gerakan Pemasangan Tanda Batas (Gema Patas) Tanah Wakaf. Program tersebut bertujuan mendorong masyarakat memasang tanda batas lahan sebelum proses pengukuran dan pendaftaran tanah berlangsung.
Pada kesempatan yang sama, Ketua BWI Perwakilan Provinsi Banten, Amas Tadjudin, mengakui masih banyak tanah wakaf yang belum memiliki dokumentasi hukum yang memadai.
Menurutnya, penggunaan sejumlah tanah wakaf kebanyakan untuk masjid, musala, dan pemakaman selama puluhan tahun, namun belum memiliki dokumen administrasi yang lengkap.
“Problem yang paling krusial adalah masih banyak wakaf yang dilakukan secara lisan. Ketika generasi berganti atau muncul kepentingan lain, sering kali timbul sengketa karena tidak ada bukti administrasi yang kuat,” ujarnya.
Amas mengingatkan masyarakat yang telah memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW) agar segera mengurus penetapan nazir dan melanjutkan proses sertifikasi tanah wakaf. Ia juga menegaskan penerbitan Surat Keputusan (SK) Nazir oleh BWI tidak memerlukan biaya.
Harison menambahkan, semakin cepat proses pendaftaran dan sertifikasi berlangsung, semakin besar perlindungan hukum untuk aset wakaf.
Selain menjaga aset umat dari sengketa, sertifikasi juga memastikan pemanfaatan tanah wakaf tetap sesuai tujuan dan peruntukannya.
(JAR)

















