Jakarta, HALOBANTEN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa masih terdapat banyak pejabat dari Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Polri yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menyatakan bahwa sekitar 100 orang pejabat MA, 446 orang Kejaksaan, dan 64 orang polisi belum menyampaikan LHKPN, seperti yang dilaporkan kepada wartawan pada Senin (24/7/2023).
Meski demikian, Pahala menilai terdapat peningkatan dalam tingkat pelaporan harta kekayaan para pejabat MA, Kejagung, dan Polri. Data menunjukkan bahwa dari 18.250 pejabat MA yang wajib melaporkan, sekitar 18.150 di antaranya telah menyerahkan LHKPN kepada KPK.
Pahala merinci bahwa dari 12.415 pejabat yang wajib melaporkan di Kejagung, sebanyak 11.969 telah menyampaikan LHKPN. Sementara itu, dari total 16.789 pejabat yang wajib melaporkan di Polri, hingga saat ini sudah ada 16.725 yang melakukannya. Namun, masih terdapat banyak pejabat negara yang belum melengkapi LHKPN.
“Dalam konteks Mahkamah Agung, terdapat 889 orang tanpa surat kuasa, di Kejaksaan terdapat 1.487 orang, dan di Polisi terdapat 2.842 orang. Jadi, jika tidak disertai dengan surat kuasa, ini menunjukkan bahwa mereka tidak ingin menjalani pemeriksaan dengan sengaja,” ungkap Pahala.
Pahala menegaskan bahwa pihaknya akan meminta para pejabat MA, Kejaksaan, dan Polri untuk melengkapi LHKPN. KPK akan menyampaikan daftar pejabat yang masih belum melaporkan harta kekayaannya.
“Saya akan kembali ke sana dan memberikan daftar yang kurang lengkap. Ini mencakup informasi tentang yang belum menyampaikan, informasi mengenai orang yang wajib melaporkan, termasuk anak-anak dan istri. Misalnya, ada kemungkinan anaknya dinyatakan sebagai tanggungan, tetapi tanpa adanya surat kuasa. Hal ini akan kami kategorikan sebagai kelengkapan yang kurang,” paparnya. (PMJNews)













