Tangerang, HALOBANTEN.COM – Polisi gerebek toko obat terlarang berkedok toko kosmetik di Kawasan Sepatan Kabupaten Tangerang banten.
Dalam penggerebekan tersebut, aparat Polsek Sepatan mengamankan tiga orang pelaku pengedar obat terlarang dan menyita 1.166 Butir Eximer dan Tramadol.
Tiga pelaku berinisial NH (28), RJ (24) dan AG (21). Ketiganya ketahuan menjual obat terlarang jenis tramadol dan eximer secara ilegal.
Dengan berkedok toko kosmetik, ketiga pelaku penjual obat-obatan terlarang ini mengedarkan obat daftar G tanpa mengantongi surat izin di wilayah hukum Polsek Sepatan Polres Metro Tangerang Kota.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami dapat terkait adanya toko kosmetik yang diduga menjual ataupun mengedarkan obat daftar G dan tidak ada izin edar,” kata Kapolsek Sepatan AKP Sriyono melalui keterangannya, Jum’at (22/9/2023).
Ada sebanyak 210 butir tramadol dan 75 butir eximer yang disita dari NH (28) dan RJ (24) pada Sabtu (16/9/2023) sekira pukul 16.30 WIB di Toko Kosmetik Jalan Ahmad Yani, Kampung Sarakan, Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang Banten.
Kemudian, pada Senin (18/9/2023) unit Reskrim Polsek Sepatan kembali mendapati sebanyak 103 butir tramadol dan 778 eximer di Toko Kosmetik yang berlokasi di Kampung Teriti, Desa Karet, Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang Banten.
“Sehingga total sebanyak 1.166 butir obat-obatan terlarang kita sita dari tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
(Red)















