Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM –
Video seorang pengemudi mobil diduga begal acungkan senjata tajam ke pengendara lain viral di media sosial (Medsos).
Aksi itu terjadi di Tol Jakarta-Tangerang KM 15 exit tol alam sutera, Kunciran, Pinang, Kota Tangerang Banten..
Merespon hal tersebut Unit Resmob Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota bergerak cepat lakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku berinisial MAP (37).
“Pelaku MAP ditangkap di wilayah Serpong, Kota Tangerang Selatan,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Kamis (26/10/2023).
Dalam penangkapan tersebut polisi juga mengamankan barang bukti senjata tajam jenis corbek dan mobil Honda Brio yang dikemudikan pelaku saat melancarkan aksinya.
Polisi berhasil menangkap pelaku setelah pihaknya berkoordinasi dengan korban Y (37) dan memeriksa CCTV ruas Tol Jakarta-Tangerang.
Zain menjelaskan, kasus itu terjadi pada Selasa, (24/10/2023) dan videonya viral di medsos setelah korban menceritakan kejadian bahwa ada seorang pemuda mengetuk-ngetuk kaca mobil korban dan mengacungkan senjata tajam dari dalam mobilnya kepada keponakan korban berinisial T.
Aksi pelaku direkam oleh korban menggunakan kamera ponselnya yang kemudian memviralkan videonya di media sosial.
Dalam narasi video yang viral tersebut menjelaskan bahwa telah terjadi diduga upaya pembegalan di jalan tol Tangerang, di mana pembegal berusaha memepet mobil korban dan mengeluarkan senjata tajam.
“Om saya gak berani turun min, soalnya dia pepet terus, terus takutnya ada gerombolannya, kaca mobil juga sempat dia pukul pakai sajamnya itu,” ujar pelapor.
Sementara kepada penyidik, pelaku MAP mengaku mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam lantaran tidak terima diklakson oleh korban saat berjalan zig-zag di jalan tol Tangerang.
Pelaku lalu menghalang-halangi laju mobil korban sambil membuka kaca dan mengeluarkan senjata tajam.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 2 ayat 1 UU RI No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dan atau pasal 335 KUHP tentang pengancaman menggunakan senjata tajam, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(Red)















