Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM – Kabar gembira bagi para pengusaha angkutan orang di Kota Tangerang Provinsi Banten.
Pasalnya, Pemerintah Kota Tangerang saat ini sudah menggratiskan para pemohon izin penyelenggaraan angkutan orang (izin trayek) dan kartu pengawasan kepada para pengusaha angkutan tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, Taufik Syahzaeni, Senin (1/4/2024).
Menurutnya, berdasarkan peraturan daerah Kota Tangerang Nomor 10 Tahun 2023, tentang pajak daerah dan retribusi daerah, izin penyelenggaraan angkutan orang dan Kartu Pengawasan pemerintah Kota Tangerang tidak dipungut biaya retribusi atau gratis.
Penetapan itu, lanjutnya, berlaku sejak 1 Januari 2024 lalu. “Jadi para pemohon Izin penyelenggaraan angkutan orang dan Kartu pengawasan yang masa habisnya jatuh tempo pada tanggal 1 Januari 2024 dan seterusnya, tidak lagi dipungut biaya,” ujarnya.
kebijakan ini, tambah Taufiq, berlaku untuk perpanjangan Izin, peremajaan kendaraan dan pengalihan trayek Kendaraan, serta pengalihan kepemilikan dan kartu pengawasan.
Para pengusaha atau pemilik angkutan, tuturnya, dapat mengajukan permohonan perpanjangan Izin angkutan orang atau izin trayek dan Kartu Pengawasannya secara online.
Dengan alamat website Http://perizinanonline.tangerangkota.go.id. yang di dalamnya terdapat persyaratan yang harus dipenuhi.
Setelah permohonan diajukan, imbuhnya, akan dilakukan pemeriksaan secara administrasi.
Apabila dalam pemeriksaan sudah sesuai, maka surat keputusan izin atau kartu pengawasan bisa diambil di kantor Mal Pelayanan Publik dengan membawa berkas asli untuk diserahkan kepada petugas pelayanan.
Lebih jauh Taufiq menjelaskan, sebelum ketentuan itu berlaku, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021, tentang retribusi tertentu, Lampiran III, yakni untuk izin trayek berupa perpanjangan Izin, peremajaan kendaraan dan pengalihan trayek kendaraan, serta Pengalihan Kepemilikan yang berlaku lima tahun sekali, dikenakan biaya sebesar Rp125.000 dan kartu pengawasan berlaku setiap satu tahun sebesar Rp125.000.
“Alhamdulillah saat ini permohonan izin tersebut sudah digratiskan,” pungkasnya. (Adv)















