Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel), Banten, mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pengurus masjid dan musholla untuk mengatur penggunaan pengeras suara selama bulan Ramadan 1447 Hijriah.
Penggunaan pengeras suara masjid dan musala selama Ramadan mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022. Volume suara maksimal berada pada ambang 100 desibel dan pemakaian pengeras suara luar hanya sampai pukul 22.00 WIB, kecuali untuk kepentingan tertentu yang sifatnya mendesak.
Pengeras suara luar untuk membangunkan sahur dapat digunakan mulai pukul 03.00 WIB dengan tetap menjaga kenyamanan lingkungan. Adapun salat tarawih, ceramah, dan tadarus Al-Qur’an mengutamakan pengeras suara dalam ruangan, kecuali jika jamaah meluas hingga area luar masjid.
“Pengaturan penggunaan pengeras suara ini penting guna menjaga ketertiban umum serta menghormati kenyamanan dan waktu istirahat masyarakat selama bulan suci Ramadan,” kata Benyamin Davnie, Wali Kota Tangerang Selatan melalui Surat Edaran Nomor 526 Tahun 2026 tentang imbauan dan pengaturan kegiatan menjelang Ramadan, selama bulan suci Ramadan, hingga Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Benyamin melanjutkan, takbir malam Idul Fitri boleh menggunakan pengeras suara luar hingga pukul 22.00 WIB, kemudian berlanjut melalui pengeras suara dalam. Salat Idul Fitri dapat berlangsung di masjid maupun lapangan terbuka secara berjamaah.
“Pemasangan dan penggunaan pengeras suara pisahkan antara pengeras suara luar (outdoor) dan pengeras suara dalam (indoor) sesuai dengan fungsi dan peruntukannya,” kata Benyamin Davnie.
Kemudian, lanjut Benyamin, penggunaan pengeras suara luar boleh apabila jumlah jamaah melebihi kapasitas ruang dan meluas hingga area luar masjid/musala,” tegasnya.
(ADV)
















