Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Pemerintah Provinsi Banten (Pemprov) Banten dan Badan Riset & Inovasi Nasional (BRIN) saling mengklaim pemilik atas aset berupa Jalan Raya yang membelah kawasan BRIN di Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Kedua institusi negara itu berselisih dan mengungkap data untuk memperkuat klaimnya atas lahan berupa jalan raya sepanjang 1,550 Km tersebut.
Pihak BRIN mengklaim bahwa lahan yang telah ditutup per 6 April 2024 itu merupakan lahan BRIN KST B.J Habibie yang telah ditetapkan sebagai obyek vital nasional.
Namun klaim BRIN itu dibantah oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten Arlan Marzan.
Arlan menegaskan bahwa Jalan Raya Serpong-Parung itu berstatus sebagai Jalan Provinsi Banten dan sudah ditetapkan melalui SK Gubernur Banten tahun 2016 dan diperbarui di dengan SK Gubernur Banten Nomor 620/Kep.16 Huk/2023 tentang Penetapan Status, Fungsi dan Kelas Jalan Provinsi Banten dan Penetapan Fungsi dan Kelas Jalan Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Banten di Luar Arteri Primer dan Kolektor Primer.
SK tersebut ditandatangani oleh PJ Gubernur Banten Al Muktabar pada 18 Januari 2023.
Status Jalan Raya Serpong-Parung ini ditetapkan melalui sejumlah prosedur.
Termasuk penurunan status dari jalan nasional menjadi jalan provinsi, dan usulan dari kabupaten/kota dan penyerahan dari Pemprov Jawa Barat.















