Jakarta, HALOBANTEN.COM – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) kompak menyuarakan penolakan terhadap kewajiban iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Dalam konferensi pers bersama di Kantor APINDO hari ini, kedua pihak mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan kembali dan mengkaji ulang implementasi program tersebut.
Ketua Umum APINDO, Shinta Kamdani, menegaskan bahwa dunia usaha pada dasarnya mendukung tujuan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, termasuk dalam hal penyediaan perumahan.
Namun, Shinta menilai program Tapera menduplikasi program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan pekerja yang telah ada di BPJS Ketenagakerjaan.
“Oleh karena itu, kami mengusulkan agar Tapera diberlakukan secara sukarela. Pekerja swasta tidak wajib ikut serta, karena mereka dapat memanfaatkan program MLT BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Shinta.
Presiden KSBSI, Elly Rosita Silaban, sependapat dengan Shinta. Elly meyakini bahwa pemerintah dapat memaksimalkan pemanfaatan dana MLT BPJS Ketenagakerjaan untuk program kepemilikan rumah bagi pekerja.
Elly juga mengkritik skema iuran Tapera yang dianggap memberatkan pekerja dan pemberi kerja.
“Penerapan Tapera tidak menjamin bahwa pekerja dapat memiliki rumah. Ditambah lagi dengan sistem kerja kontrak yang masih marak, program ini masih jauh dari harapan untuk mensejahterakan buruh,” ujar Elly.
Baik APINDO dan KSBSI mengusulkan agar partisipasi dalam Tapera dibuat sukarela. APINDO telah mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja terkait penyediaan rumah, termasuk mendorong perluasan program MLT BPJS Ketenagakerjaan dan menjalin kerjasama dengan berbagai pihak.
Kedua organisasi ini juga akan membentuk tim untuk menyusun Kertas Posisi dalam menyikapi Tapera.















