Bandara Soetta, HALOBANTEN.COM – Ketahuan selundupkan tiga ekor hewan primata, WNA Mesir, diciduk petugas Bea Cukai Soekarno Hatta.
Upaya penyelundupan itu melalui barang bawaan penumpang tujuan Dubai, Uni Emirat Arab.
Selain mengamankan hewan yang di lindungi, petugas juga mengamankan GMA,36, warga negara asing (WNA) asal Mesir.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, penangkapan penyelundupan berawal dari kecurigaan petugas yang melihat sebuah koper penumpang berinisial GMA di bagasi pesawat Emirates (EK-357) rute penerbangan Jakarta (CGK) – Dubai (DXB).
Atas kecurigaan tersebut, lanjutnya, tim Bea Cukai Soekarno Hatta, beserta
Aviation Security Bandara Soekarno Hatta, BKSDA Jakarta, dan Balai Karantina Soekarno-Hatta melakukan penindakan dengan memanggil penumpang yang membawa barang itu.
” Saat kami lakukan pemeriksaan barang yang di saksikan oleh pemilik, ternyata terdapat satu ekor primata jenis Owa Siamang (Symphalangus syndactylus), dua ekor Owa Ungko (Hylobates agilis) yang
di sembunyikan dalam kardus dan sangkar bambu serta di samarkan dengan makanan dan pakaian (false Concealment),” kata Gatot, Jumat (30/8/2024).
Akibatnya, ucap Gatot, penumpang dan barang bukti di amankan ke Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Gatot menjelaskan, hewan Owa Siamang merupakan primata yang hidup di Indonesia wilayah Sumatera itu memiliki ciri khas kantung di
tenggorokkan yang besar dan dapat mengembang serta mengeluarkan suara yang khas.
Terancam Punah
Sedangkan Owa Ungko, atau nama Owa Janggut Putih merupakan primata yang tersebar di wilayah Sumatera
dengan ciri khas bulu rambut putih pada alis, pipi, dan dagu sehingga menyerupai janggut.
Hewan primata itu, tambahnya, kini terancam punah di habitatnya karena maraknya perburuan liar oleh manusia.
Hewan tersebut, sambungnya, termasuk ke dalam Appendix I CITES yang di larang untuk di tangkap dan di perjualbelikan dalam segala bentuk perdagangan
Internasional dan terdaftar dalam status Genting (Endangered/EN) oleh International Union for
Conservation of Nature-UN (IUCN) Red List.
Di Indonesia sendiri, kata Gatot, Owa Siamang dan Owa Ungko memiliki status
konservasi terancam dan di tetapkan sebagai hewan yang dilindungi sesuai dengan UU nomor 5 Tahun 1990,
tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, junto lampiran PermenLHK P.106 tahun 2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Di Lindungi.
Di hadapan petugas GMA yang kini di tetapkan sebagai tersangka, mengaku mendapatkan hewan-hewan itu dari seorang penyedia satwa langka di Indonesia dengan tujuan di perdagangkan di Dubai, Uni Emirat Arab.















