News » NASIONAL » WNA Mesir Selundupkan Hewan Primata Diciduk Bea Cukai Soekarno Hatta

WNA Mesir Selundupkan Hewan Primata Diciduk Bea Cukai Soekarno Hatta

Bandara Soetta, HALOBANTEN.COM – Ketahuan selundupkan tiga ekor hewan primata, WNA Mesir, diciduk petugas Bea Cukai Soekarno Hatta.

Upaya penyelundupan itu melalui barang bawaan penumpang tujuan Dubai, Uni Emirat Arab.

Selain mengamankan hewan yang di lindungi, petugas juga mengamankan GMA,36, warga negara asing (WNA) asal Mesir.

BACA JUGA

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, penangkapan penyelundupan berawal dari kecurigaan petugas yang melihat sebuah koper penumpang berinisial GMA di bagasi pesawat Emirates (EK-357) rute penerbangan Jakarta (CGK) – Dubai (DXB).

Atas kecurigaan tersebut, lanjutnya, tim Bea Cukai Soekarno Hatta, beserta
Aviation Security Bandara Soekarno Hatta, BKSDA Jakarta, dan Balai Karantina Soekarno-Hatta melakukan penindakan dengan memanggil penumpang yang membawa barang itu.

” Saat kami lakukan pemeriksaan barang yang di saksikan oleh pemilik, ternyata terdapat satu ekor primata jenis Owa Siamang (Symphalangus syndactylus), dua ekor Owa Ungko (Hylobates agilis) yang
di sembunyikan dalam kardus dan sangkar bambu serta di samarkan dengan makanan dan pakaian (false Concealment),” kata Gatot, Jumat (30/8/2024).

Akibatnya, ucap Gatot, penumpang dan barang bukti di amankan ke Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Gatot menjelaskan, hewan Owa Siamang merupakan primata yang hidup di Indonesia wilayah Sumatera itu memiliki ciri khas kantung di
tenggorokkan yang besar dan dapat mengembang serta mengeluarkan suara yang khas.

Terancam Punah

Sedangkan Owa Ungko, atau nama Owa Janggut Putih merupakan primata yang tersebar di wilayah Sumatera
dengan ciri khas bulu rambut putih pada alis, pipi, dan dagu sehingga menyerupai janggut.

Hewan primata itu, tambahnya, kini terancam punah di habitatnya karena maraknya perburuan liar oleh manusia.

Hewan tersebut, sambungnya, termasuk ke dalam Appendix I CITES yang di larang untuk di tangkap dan di perjualbelikan dalam segala bentuk perdagangan
Internasional dan terdaftar dalam status Genting (Endangered/EN) oleh International Union for
Conservation of Nature-UN (IUCN) Red List.

Di Indonesia sendiri, kata Gatot, Owa Siamang dan Owa Ungko memiliki status
konservasi terancam dan di tetapkan sebagai hewan yang dilindungi sesuai dengan UU nomor 5 Tahun 1990,
tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, junto lampiran PermenLHK P.106 tahun 2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Di Lindungi.

Di hadapan petugas GMA yang kini di tetapkan sebagai tersangka, mengaku mendapatkan hewan-hewan itu dari seorang penyedia satwa langka di Indonesia dengan tujuan di perdagangkan di Dubai, Uni Emirat Arab.

GWA, papar Gatot, juga mengaku telah lama aktif melakukan jual beli satwa langka dari berbagai negara, terutama negara-negara asia untuk
kemudian di pasarkan di negara-negara Timur Tengah dan Afrika.

Dengan begitu, imbuhnya,
GMA di jerat dengan tindak pidana kepabeanan pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda
maksimal Rp. 5 Miliar,
serta melanggar pasal 87 UU nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan
dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp. 3 Miliar.

Sedangkan terhadap barang bukti 3 ekor primata dititiprawatkan ke BKSDA Jakarta.(Cak)

BERITA LAINNYA