Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Banten, Ruhamaben-Shinta, mengajukan gugatan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU) Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Paslon nomor urut 2 ini menuding adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) selama pelaksanaan Pilkada.
Gugatan tersebut tercatat dalam akta permohonan elektronik dengan nomor 225/PAN.MK/e-AP3/12/2024, di mana KPU Tangsel menjadi pihak termohon.
Ruhamaben-Shinta menggandeng Busyraa dan rekan sebagai kuasa hukum dalam kasus ini.
Meski demikian, Ruhamaben enggan merinci secara spesifik perihal pelanggaran yang dimaksud.
“Jika ada unsur hukum yang dilanggar, kami akan proses untuk mencari keadilan,” ujarnya, Rabu (11/12/2024).
Ruhamaben menegaskan, masalah yang diajukan bukan terkait perolehan suara, melainkan lebih kepada praktik yang dianggap tidak sesuai dengan aturan.















