Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Banten, Ruhamaben-Shinta, mengajukan gugatan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU) Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Paslon nomor urut 2 ini menuding adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) selama pelaksanaan Pilkada.
Gugatan tersebut tercatat dalam akta permohonan elektronik dengan nomor 225/PAN.MK/e-AP3/12/2024, di mana KPU Tangsel menjadi pihak termohon.
Ruhamaben-Shinta menggandeng Busyraa dan rekan sebagai kuasa hukum dalam kasus ini.
Meski demikian, Ruhamaben enggan merinci secara spesifik perihal pelanggaran yang dimaksud.
“Jika ada unsur hukum yang dilanggar, kami akan proses untuk mencari keadilan,” ujarnya, Rabu (11/12/2024).
Ruhamaben menegaskan, masalah yang diajukan bukan terkait perolehan suara, melainkan lebih kepada praktik yang dianggap tidak sesuai dengan aturan.
Hasil rekapitulasi KPU Tangsel pada 5 Desember 2024 menunjukkan, pasangan nomor urut 1, Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan, meraih 354.027 suara, sedangkan pasangan Ruhamaben-Shinta memperoleh 212.740 suara.
Ruhamaben menambahkan, seluruh proses hukum telah diserahkan sepenuhnya kepada tim hukum dan advokasi yang mendampinginya. “Kami serahkan urusan ini ke tim yang telah kami percayakan,” tuturnya. (Jarkasih)

























