News » POLITIK » KPU Provinsi Banten Sambut Baik Kesepakatan Pelantikan Kepala Daerah Tak Sengketa 6 Februari 2025

KPU Provinsi Banten Sambut Baik Kesepakatan Pelantikan Kepala Daerah Tak Sengketa 6 Februari 2025

Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM-  Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Provinsi Banten menyambut baik adanya kesepakatan antara Komisi II DPR-RI dan Mendagri, Tito Karnavian yang menjadwalkan pelantikan kepala daerah tanpa sengketa pada tanggal 6 November 2025 nanti

“Hasil kesepakatan ini sangat baik, sehingga Gubernur, Wali Kota, Bupati terpilih tanpa sengketa bisa segera dilantik, ” kata Komisioner KPU Provinsi Banten, Agus Muslim menyikapi hasil kesepakatan pelantikan kepala daerah itu, Rabu (22/1/2025).

Kendati begitu, kata  Agus, KPU menyerahkan sepenuhnya waktu pelantikan tersebut kepada pemerintah. Mengingat kewenangan pelantikan itu berada pada mereka atau eksekutif.

BACA JUGA

“Yang jelas KPU menerima kapan saja pelantikan dilakukan, lebih cepat lebih baik, terutama bagi kepala daerah terpilih yang tidak sengketa,” paparnya.

KPU, sambung Agus, sifatnya hanya mengetahui dan hadir pada saat pelantikan.

Samahalnya dengan pernyataan Komisioner KPU Kota Tangerang, Yudhistira Prasasta.

Ia menambahkan pelantikan pada tanggal 6 Februari 2025, kemungkinan akan dilakukan hanya untuk Gubernur terpilih.

Sementara untuk Wali Kota/Bupati beberapa hari setelahnya.

“Saya kira waktu pelantikannya pasti berbeda. Karena tidak mungkin Gubernur yang dilantik oleh Presiden pada tanggal 6 Februari, saat itu juga bisa melantik Wali Kota dan Bupati terpilih,”  ungkapnya.

Namun begitu, Agus maupun Yudhistira mengaku belum tahu Kapan waktu pelantikan Wali Kota/Bupati terpilih tersebut, Karena hingga Rabu (22/1/2025) sore belum menerima salinan dari hasil kesepakatan itu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, komisi II DPR RI dan Mendagri, Tito Karnavian bersama KPU, Bawaslu dan DKPP telah menyepakati jadwal pelantikan kepala daerah tanpa sengketa Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 6 Februari 2025.

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat kerja di ruang rapat Komisi II DPR, gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Pelantikannya akan dilakukan  oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi RI dan telah ditetapkan oleh KPUD, serta sudah diusulkan oleh DPRD provinsi/kabupaten/kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri RI untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta 50 Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara,” ujar Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy saat membacakan bunyi poin kesimpulan rapat.

Terkecuali, sambungnya, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. (Cak)

 

BERITA LAINNYA