News » NASIONAL » Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak dan SPT Tahunan, Berikut Penjelasannnya!

Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak dan SPT Tahunan, Berikut Penjelasannnya!

Jakarta, HALOBANTEN.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, dalam keterangan tertulis menyampaikan pembaruan informasi terkait penerbitan faktur pajak dan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Berikut rinciannya:

Faktur Pajak

Hingga 19 Februari 2025 pukul 04.00 WIB, sebanyak 803.372 wajib pajak telah berhasil memperoleh sertifikat digital atau sertifikat elektronik untuk keperluan penandatanganan faktur pajak dan bukti potong PPh.

Dari jumlah tersebut, 266.608 wajib pajak telah menerbitkan faktur pajak.

BACA JUGA

Faktur pajak yang telah diterbitkan dan divalidasi untuk masa Januari 2025 sebanyak 60.779.275, dan untuk masa Februari 2025 sebanyak 14.233.029.

SPT Tahunan

Hingga 19 Februari 2025 pukul 12.02 WIB, DJP mencatat sebanyak 4,4 juta SPT Tahunan PPh telah disampaikan.

Jumlah ini terdiri dari 4,27 juta wajib pajak orang pribadi dan 130,5 ribu wajib pajak badan.

Penyampaian SPT Tahunan melalui saluran elektronik tercatat sebanyak 4,31 juta, sementara yang disampaikan secara manual sebanyak 97,8 ribu.

Imbauan dan Panduan DJP

DJP mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk terus mengikuti pengumuman resmi yang dikeluarkan oleh DJP.

Panduan terkait langkah-langkah penggunaan aplikasi Coretax DJP dapat diakses pada laman landas Direktorat Jenderal Pajak dengan tautan https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.

Apabila wajib pajak mengalami kendala, silakan menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200.

(RED)

BERITA LAINNYA