Tangsel, HALOBANTEN – Seorang ibu rumah tangga berinisial ERM (40), warga Sarimulya, Setu, Tangerang Selatan, ditangkap oleh Polsek Cisauk pada Rabu (23/4/2025) atas dugaan penipuan dan penggelapan lima unit mobil rental. ERM diduga menggunakan modus operandi menyewa mobil dengan alasan keperluan kantor fiktif.
Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan dua pemilik rental mobil, Derry Tadarus dari Oniel Rent Car dan Nixon Alexander Gaghana dari AJM Rent Car, yang merasa menjadi korban penipuan pada Februari 2025.
Menurut keterangan Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya, aksi pertama ERM tercatat sejak Desember 2024. Pelaku menyewa mobil dengan dalih untuk operasional perusahaan miliknya. Namun, setelah berhasil mendapatkan mobil, ERM justru menggadaikannya tanpa izin pemilik rental.
“Pada Desember 2024, tersangka menyewa dua unit mobil dari Oniel Rent Car, yaitu Honda BR-V dan Daihatsu Terios, dengan biaya sewa masing-masing Rp 10 juta per bulan. Uang hasil penggadaian mobil tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” jelas AKP Dhady Arsya.
Modus serupa kembali dilakukan pada Januari 2025. ERM menyewa dua unit mobil lainnya, Honda BR-V dan Toyota Rush, dari AJM Rent Car dengan total biaya sewa Rp 70 juta. Kepada pemilik rental, ERM mengaku memiliki perusahaan dan membutuhkan banyak kendaraan. Namun, penyelidikan polisi mengungkap bahwa ERM hanyalah seorang ibu rumah tangga tanpa kantor atau usaha yang sebenarnya.
“Tersangka melakukan aksinya dengan mengaku memiliki usaha perkantoran, padahal kenyataannya dia hanya seorang ibu rumah tangga,” imbuh Kapolsek.
Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dan berhasil mengamankan ERM di rumah kontrakannya di wilayah Setu, Tangerang Selatan, saat pelaku diduga hendak melarikan diri.
Barang bukti berupa mobil-mobil yang telah digadaikan berhasil ditemukan di berbagai wilayah, termasuk Jakarta, Banten, Pati (Jawa Tengah), dan Madura. Mobil-mobil tersebut kini telah disita oleh Polsek Cisauk.
Kerugian total yang dialami para korban akibat perbuatan ERM diperkirakan mencapai Rp 150 juta. Berdasarkan bukti dan keterangan saksi, polisi menjerat ERM dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan subsider Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Alif)















