Gelapkan Mobil Rental Berkedok Sewa Kantor Fiktif, Ibu Rumah Tangga di Tangsel Diciduk Polisi

Tangsel, HALOBANTENSeorang ibu rumah tangga berinisial ERM (40), warga Sarimulya, Setu, Tangerang Selatan, ditangkap oleh Polsek Cisauk pada Rabu (23/4/2025) atas dugaan penipuan dan penggelapan lima unit mobil rental. ERM diduga menggunakan modus operandi menyewa mobil dengan alasan keperluan kantor fiktif.

Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan dua pemilik rental mobil, Derry Tadarus dari Oniel Rent Car dan Nixon Alexander Gaghana dari AJM Rent Car, yang merasa menjadi korban penipuan pada Februari 2025.

Menurut keterangan Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya, aksi pertama ERM tercatat sejak Desember 2024. Pelaku menyewa mobil dengan dalih untuk operasional perusahaan miliknya. Namun, setelah berhasil mendapatkan mobil, ERM justru menggadaikannya tanpa izin pemilik rental.

BACA JUGA

“Pada Desember 2024, tersangka menyewa dua unit mobil dari Oniel Rent Car, yaitu Honda BR-V dan Daihatsu Terios, dengan biaya sewa masing-masing Rp 10 juta per bulan. Uang hasil penggadaian mobil tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” jelas AKP Dhady Arsya.

Modus serupa kembali dilakukan pada Januari 2025. ERM menyewa dua unit mobil lainnya, Honda BR-V dan Toyota Rush, dari AJM Rent Car dengan total biaya sewa Rp 70 juta. Kepada pemilik rental, ERM mengaku memiliki perusahaan dan membutuhkan banyak kendaraan. Namun, penyelidikan polisi mengungkap bahwa ERM hanyalah seorang ibu rumah tangga tanpa kantor atau usaha yang sebenarnya.

“Tersangka melakukan aksinya dengan mengaku memiliki usaha perkantoran, padahal kenyataannya dia hanya seorang ibu rumah tangga,” imbuh Kapolsek.

Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dan berhasil mengamankan ERM di rumah kontrakannya di wilayah Setu, Tangerang Selatan, saat pelaku diduga hendak melarikan diri.
Barang bukti berupa mobil-mobil yang telah digadaikan berhasil ditemukan di berbagai wilayah, termasuk Jakarta, Banten, Pati (Jawa Tengah), dan Madura. Mobil-mobil tersebut kini telah disita oleh Polsek Cisauk.

Kerugian total yang dialami para korban akibat perbuatan ERM diperkirakan mencapai Rp 150 juta. Berdasarkan bukti dan keterangan saksi, polisi menjerat ERM dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan subsider Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Alif)

BERITA LAINNYA

  • All
  • TANGERANG RAYA

Perempuan Tak Bisa Keluar dari Daycare Tangsel, Polisi Dalami Dugaan Penguncian

Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Perempuan tak bisa keluar dari daycare Tangsel memicu penyelidikan Polsek Ciputat Timur setelah laporan masuk melalui Call Center 110 Polri pada Senin (20/7/2026) malam. Laporan perempuan tak bisa keluar dari daycare Tangsel membawa personel piket fungsi Polsek Ciputat Timur ke sebuah bangunan di Jalan Cendrawasih V No. 134, Kelurahan Sawah Baru, […]

Anggota TNI AD Tewas di Kelapa Dua Tangerang, Polisi Temukan Sejumlah Luka Tusuk

Tangerang, HALOBANTEN.COM – Kasus anggota TNI AD tewas di Kelapa Dua Kabupaten Tangerang Banten menyita perhatian masyarakat. Prajurit Dua (Prada) Arif Budi Sampurna ditemukan tewas dengan sejumlah luka tusuk di Jalan Raya Pondok Hijau Golf, Minggu, (19/7/2026). Korban merupakan personel Yon TP 804/Nabire yang menjalankan tugas bantuan personel di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Warga menemukan jasad […]

Kemarau Panjang di Kabupaten Tangerang, Pemkab Siaga Kebakaran

Tangerang, HALOBANTEN.COM – Kemarau panjang di Kabupaten Tangerang Banten, menjadi perhatian utama Pemerintah Kabupaten Tangerang saat apel pagi di Lapangan Raden Arya Yudhanegara, Tigaraksa, Senin, (20/7/2026). Asisten Daerah III Bidang Hukum, Administrasi, dan Umum, Firzada Mahalli, memimpin apel sekaligus menyampaikan sejumlah arahan kepada seluruh aparatur sipil negara. Firzada mengawali arahannya dengan mengapresiasi keberhasilan Kafilah Kabupaten […]

Kebakaran Gudang di Benda Tangerang, Brimob Bantu Padamkan Api

Tangerang, HALOBANTEN.COM – Kebakaran gudang di Benda Kota Tangerang Banten, tepatnya di Jalan Perancis, menghanguskan tiga bangunan pergudangan, Minggu, (19/7/2026). Personel Satbrimob Polda Metro Jaya bergerak cepat membantu proses pemadaman hingga situasi kembali terkendali. Api mulai muncul sekitar pukul 18.27 WIB. Petugas akhirnya menguasai kobaran api sekitar pukul 23.00 WIB setelah bekerja selama lebih dari […]

Larangan Pungli Damkar Tangsel Diperketat, Petugas Minta Uang Terancam Putus Kontrak

Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Larangan pungli Damkar Tangsel semakin diperketat. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tangerang Selatan, Ahmad Dohiri, menegaskan seluruh layanan penyelamatan wajib bebas pungutan. Setiap petugas harus mengutamakan pelayanan kepada masyarakat tanpa meminta imbalan dalam bentuk apa pun. Selain itu, larangan pungli Damkar Tangsel berlaku untuk seluruh personel tanpa pengecualian. Ahmad […]

Jual Obat Keras Tanpa Izin, Pria Asal Sepatan Tangerang Diciduk Polisi

Tangerang, HALOBANTEN.COM – Kasus jual obat keras tanpa izin kembali terungkap di Kabupaten Tangerang. Satresnarkoba Polresta Tangerang menangkap AIS, 32 tahun, warga Desa Pondok Jaya, Kecamatan Sepatan, pada Kamis, 16 Juli 2026. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran obat keras di wilayah tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan tersangka beserta barang […]