Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Selain fokus menuntaskan kasus penipuan dan penggelapan mobil rental yang melibatkan seorang ibu rumah tangga berinisial ERM, Polsek Cisauk berhasil mengungkap praktik pertolongan jahat terkait peredaran mobil-mobil hasil gadai ilegal. Pengungkapan kasus ini diumumkan pada Rabu (23/4/2025).
Kasus ini bermula dari penyelidikan polisi terhadap aktivitas mencurigakan berupa jual beli kendaraan tanpa dokumen resmi yang marak di media sosial. Teridentifikasi seorang penadah yang aktif menawarkan mobil-mobil tersebut melalui platform Facebook.
Dalam unggahannya, pelaku menjual kendaraan dengan harga jauh di bawah pasaran dan tanpa kelengkapan surat-surat kendaraan yang sah, sehingga menimbulkan kecurigaan, termasuk di kalangan aparat kepolisian. Modus transaksi yang digunakan oleh pelaku penadahan ini adalah sistem pembayaran di tempat atau Cash on Delivery (COD).
“Pelaku mempromosikan unit mobil di media sosial Facebook dan mengantarkannya langsung ke lokasi yang telah disepakati (COD). Mobil-mobil tersebut dijual tanpa disertai dokumen kepemilikan yang sah,” jelas pihak kepolisian.
Pengembangan kasus lebih lanjut mengungkap bahwa para penadah ini mendapatkan mobil-mobil tersebut dari tersangka utama, ERM, yang sebelumnya menyewa kendaraan dari berbagai rental sebelum akhirnya digadaikan secara ilegal. Kendaraan-kendaraan hasil penggelapan ini kemudian didistribusikan oleh para penadah kepada konsumen akhir.
Para penadah ini memainkan peran krusial dalam meluaskan peredaran mobil-mobil ilegal ini hingga ke berbagai daerah, termasuk Jakarta, Banten, Jawa Tengah, bahkan Madura. Praktik penjualan tanpa dokumen resmi ini sangat berpotensi merugikan pembeli karena kendaraan tersebut dapat disita sewaktu-waktu oleh pihak berwajib.
Berkat penyelidikan yang mendalam, sejumlah mobil hasil penggelapan berhasil diamankan oleh Polsek Cisauk. Kendaraan-kendaraan tersebut meliputi Honda BR-V berwarna putih dan hitam, Daihatsu Terios, dan Toyota Rush. Lokasi penemuan mobil-mobil ini tersebar di berbagai tempat, mengindikasikan adanya jaringan yang cukup terorganisir dalam bisnis ilegal ini.
“Satu unit mobil Honda BR-V warna putih mutiara tahun 2021 berhasil diamankan dari seorang penadah di wilayah Jakarta. Sementara itu, satu unit mobil Toyota Rush warna putih tahun 2021 ditemukan di tangan seorang penadah di daerah Madura,” ungkap pihak kepolisian.
Saat ini, Polsek Cisauk tengah melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah para penadah ini memiliki keterkaitan langsung dengan tersangka utama atau hanya berperan sebagai perantara dalam praktik jual beli kendaraan ilegal ini.
Para pelaku penadahan terancam dijerat dengan Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pertolongan jahat, yang ancaman hukumannya dapat mencapai empat tahun penjara.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada saat membeli kendaraan bekas, terutama jika ditawarkan melalui media sosial dengan harga yang tidak wajar dan tanpa dokumen yang lengkap. Polsek Cisauk menegaskan komitmennya untuk terus memantau aktivitas penjualan kendaraan ilegal dan akan menindak tegas para pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat. (Alif)















