Jakarta, HALOBANTEN.COM – Menteri Perdagangan Budi Santoso menanggapi keluhan konsumen terkait pembatasan diskon biaya pengiriman oleh perusahaan kurir. Menurutnya, kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital bertujuan untuk menjaga keberlangsungan ekosistem pasar digital secara keseluruhan, bukan hanya membatasi keuntungan konsumen semata.
Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial ini membatasi pemberian potongan harga ongkos kirim secara langsung oleh perusahaan kurir, terutama jika tarif yang ditawarkan sudah di bawah biaya operasional riil.
Diskon semacam ini dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan. Namun, peraturan ini tidak berlaku untuk promosi gratis ongkir yang diadakan oleh platform e-commerce menggunakan dana internal mereka.
Budi Santoso menjelaskan bahwa pemerintah mempertimbangkan seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem perdagangan digital, termasuk konsumen, produsen, dan pelaku usaha seperti UMKM.
Ia menekankan bahwa pemerintah berupaya menciptakan keseimbangan dalam pertumbuhan ekosistem niaga digital agar semua pihak dapat berkembang dengan sehat.
“Tujuannya kan agar pasarnya biar sehat,” kata Budi di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Senin (19/5). Ia menambahkan bahwa kebijakan ini tidak hanya berfokus pada konsumen, tetapi juga pada kesehatan produsen dan UMKM. (*/bbs)















