Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Lahan BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika) seluas 12 hektar di Pondok betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten menuai kontroversi.
Ormas Grib Jaya tiba-tiba menguasai lahan tersebut.
Penguasaan lahan BMKG oleh Ormas Grib Jaya itu muncul setelah ada pihak yang mengklaim sebagai ahli waris atas lahan tersebut.
Warga yang mengklaim sebagi ahli waris atas lahan BMKG itu mengaku memiliki bukti kepemilikan yang kuat.
Guna mengamankan lahan warisan itu, ahli waris yang merupakan wanita paruh baya tersebut meminta bantuan Ormas Grib Jaya untuk lakukan pengamanan lahan.
Kemudian Grib Jaya memasang plang bertuliskan “Tanah Milik Ahli Waris” di atas lahan seluas 127.780 meter persegi tersebut.
Tertulis pula di dalamnya, “Dengan nama-nama sebagaimana yang tercantum dan putusan kasasi mahkamah agung Nomor: 1xxx/K/Pxx/2020.
“Dalam pengawasan tim kantor hukum Indonesia Muda dan Tim Advokasi DPP Grib Jaya”.
Sementara, BMKG juga memiliki bukti Sertifikat Hak Pakai Nomor 1/Pondok Betung Tahun 2003, serta putusan Mahkamah Agung Nomor 396 PK/Pdt/2000 dan beberapa putusan pengadilan lain yang berkekuatan hukum tetap.
Terbaru beredar isu bahwa ormas Grib Jaya meminta uang Rp5 miliar ke BMKG.
BMKG Lapor Polisi
BMKG yang berusaha mempertahankan asset lahan pun melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya.
Atas laporan itu, Polda Metro Jaya memasang plang di atas lahan sengketa itu bertulisklan “Tanah ini dalam proses penyelidikan oleh penyidik Subdit 2 Direskrimum Polda Metro Jaya”.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan pemasangan plang oleh pihak kepolsian di TKP.
Ade Ary mengungkapkan duduk perkara dugaan pendudukan lahan milik BMKG oleh ormas Grib Jaya.
Menurur Ade Ary, pelapor selaku kuasa dari korban (BMKG), menerangkan bahwa korban adalah pemilik tanah dan bangunan seluas 127.780 meter persegi yang berada di daerah Pondok Betung, Pondok Aren, Tangsel.
Pada Januari 2024 lalu, kata Ade Ary, pihak BMKG mendapat laporan dari penjaga bahwa ada pemasangan plang “Tanah Milik Ahli Waris dari R dan S” di atas tanah seluas 12 hentar milik BMKG.
Para pihak yang memasang plang itu merupakan terlapor masing-masing berinisial K, B, J, MY, H, dan AV.
“Dari nama-nama itu, beberapa identitas terlapor yakni AV, K, dan MY terungkap merupakan anggota dari GRIB Jaya,” kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).
Masih menurut keterangan penjaga dari BMKG, kata Ade Ary, di lokasi yang tidak jauh dari lokasi sebelumnya, terlapor merusak pagar milik BMKG secara bersama-sama dan menguasai tempat kejadian perkara, menguasai tanah.
“Hingga saat ini terlapor memasang plang bahwa tanah itu milik ahli waris,” jelasnya.
Menyikapi penguasaan lahan, pemasangan plang dan perusakan pagar itu, pihak BMKG sudah melayangkan somasi sebanyak dua kali namun pihak terlapor tidak menggubris.
Polisi Pasang Plang Proses Penyelidikan
Berdasarkan atas laporan BMKG ini, Polda Metro Jaya langsung lakukan proses pendalaman dan penyelidikan.
“Penyelidik mengambil langkah-langkah kepolisian agar TKP status quo, karena masih dalam proses penyelidikan.
Tim penyelidik dari Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro juga telah memasang plang bertuliskan bahwa, “sedang dalam proses penyelidikan”, ungkap Ade Ary.
Selain telah mendatangi TKP, pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi untuk klarifikasi di tahap penyelidikan.
“Pihak-pihak yang tersebut antara lain pelapor, lalu ada tiga saksi, hingga lurah setempat,” jelasnya.
(Jek/Red)















