Jakarta, HALOBANTEN.COM – Wacana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Koruptor kembali jadi sorotan. DPR menegaskan bahwa pembahasan RUU ini tidak dihentikan, melainkan hanya ditunda sementara.
Alasannya klasik: menunggu rampungnya revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) demi menghindari tumpang tindih aturan.
Komisi III DPR bahkan dikabarkan bakal lembur membahas KUHAP di masa reses. Sebuah dedikasi yang patut diacungi jempol, atau justru memunculkan pertanyaan baru? Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, bersikukuh bahwa tidak ada tarik-ulur terkait RUU Perampasan Aset, penundaan ini semata-mata demi “sinkronisasi aturan.”
Di sisi lain, Presiden Prabowo telah menunjukkan dukungan penuh terhadap RUU ini, bahkan menjadikannya bagian dari agenda besar pemberantasan korupsi pemerintah. Isu ini sempat disinggung pada Hari Buruh lalu. Namun, wacana untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) demi mempercepat proses, tampaknya belum menjadi prioritas. Pemerintah lebih memilih jalur komunikasi politik dan diplomasi dengan DPR serta partai-partai.
Jadi, untuk saat ini, RUU Perampasan Aset memang sedang “parkir” sejenak. Komitmen disebut-sebut tetap tinggi, namun publik tentu memahami bahwa semangat memberantas korupsi seringkali lebih cepat diucapkan daripada diwujudkan.
Mungkinkah penundaan ini menjadi indikasi lain, atau memang benar-benar murni demi harmonisasi hukum? Hanya waktu yang akan menjawab.















