Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Permasalahan seputar Musyawarah Kota (Mukota) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Tangerang Selatan (Mukota Kadin Tangsel) memanas setelah Kantor Hukum IMS Associate, mewakili Abdul Rahman alias Arnovi, menyerahkan laporan resmi kepada Polres Tangerang Selatan. Laporan ini menyangkut dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana kontribusi penyelenggaraan Mukota oleh Karateker Panitia Mukota 4 Kadin Tangsel sebelumnya.
Isram, Kuasa Hukum dari pihak Arnovi, menjelaskan bahwa laporan ini berakar dari kerugian kliennya setelah menyetor uang kontribusi senilai Rp600 juta untuk pelaksanaan agenda Mukota. Namun, agenda tersebut gagal terlaksana sesuai jadwal awal.
“Kami dari kantor hukum IMS Associate mewakili klien kami, menyerahkan laporan di Polres Kota Tangerang Selatan atas dugaan adanya peristiwa pidana, penipuan dan penggelapan oleh Karateker dan Panitia Mukota IV Kadin Tangsel,” terang Isram.
Kegiatan Tertunda dan Uang Kontribusi Hilang
Isram menyebutkan bahwa kliennya merasa tertipu karena dana sebesar Rp600 juta telah ia setorkan sebagai kontribusi penyelenggaraan Mukota Kadin IV Tangsel, tetapi kegiatan tersebut tidak terlaksana. Meskipun panitia menyebut kegiatan berlangsung, Mukota justru mengalami penundaan.
Lebih lanjut, terjadi pergantian Karateker dan kepanitiaan usai penundaan tersebut. Pihak pelapor mengaku kaget dan heran atas perubahan mendadak ini.
Kejanggalan semakin terungkap setelah Kartaker Panitia yang baru menyatakan bahwa Kadin Provinsi Banten telah mengambil alih penyelenggaraan Mukota Kadin Tangsel tanpa membebankan biaya apa pun kepada para calon.
“Kami membaca berita bahwa karateker terbaru Panitia SC/OC menyampaikan Kadin Banten mengambil alih kegiatan Mukota Kadin Tangsel. Segala sesuatu termasuk pembiayaan tidak memungut biaya atau tidak membebankan biaya















