Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM — Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimta) menargetkan renovasi 329 unit Rumah Tidak Layak Huni (RUTLH) pada tahun 2026. Program tersebut bertujuan meningkatkan kualitas hunian warga berpenghasilan rendah agar memenuhi aspek kesehatan dan keselamatan.
Kepala Disperkimta Kota Tangsel, Aries Kurniawan, menyampaikan bahwa tahapan awal program saat ini masih berfokus pada penghimpunan usulan warga.
Setelah itu, petugas akan melaksanakan pemeriksaan lapangan guna memastikan kelayakan calon penerima bantuan.
“Usulan masih terus masuk dari masyarakat. Setelah terkumpul, tim akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi,” ujar Aries.
Menurut Aries, sebagian besar usulan program RUTLH berasal dari forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
Wilayah Kecamatan Pondok Aren mencatat jumlah pengajuan terbanyak. Proses pengusulan berlangsung secara berjenjang mulai dari RT dan RW. Kemudian memperoleh rekomendasi lurah serta camat sebelum masuk tahap penilaian oleh Disperkimta.
Warga yang mengajukan bantuan RUTLH harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain memiliki KTP atau domisili Kota Tangsel, sudah berkeluarga. Syarat lainnya, berpenghasilan di bawah Upah Minimum Kota, serta memiliki rumah pribadi dengan kondisi tidak layak huni.
Selain itu, rumah tersebut harus berdiri di atas lahan berstatus hak milik atau lahan yang dikuasai secara sah. Luas tanah maksimal 120 meter persegi. Calon penerima juga belum pernah menerima bantuan perumahan dari lembaga mana pun.
Kriteria rumah yang masuk program renovasi meliputi bangunan dengan struktur kurang aman, ketiadaan sanitasi memadai, serta pencahayaan dan sirkulasi udara yang tidak memenuhi standar kesehatan.
Aries menambahkan, sejak program RUTLH mulai berjalan pada 2012 hingga 2025, pemerintah kota telah merealisasikan perbaikan terhadap 2.901 unit rumah.
“Program ini menjadi bukti komitmen pemerintah kota dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” ucapnya.
Melalui program tersebut, Pemerintah Kota Tangerang Selatan menargetkan terciptanya kawasan permukiman yang lebih sehat, aman, dan layak huni secara berkelanjutan.
(Jar Kasih/Red)















