Jakarta, HALOBANTEN.COM — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melimpahkan tersangka kasus penerbitan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) atau faktur fiktif kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pelimpahan tersebut berlangsung pada Jumat (9/1/2026).
Kasus ini menimbulkan kerugian negara dengan nilai taksiran mencapai Rp170.292.549.923 berdasarkan hasil perhitungan otoritas pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menjelaskan, tersangka berinisial IDP menjalankan praktik penerbitan faktur pajak fiktif pada rentang waktu 2021 hingga 2022.
Dalam aksinya, IDP memanfaatkan empat perusahaan sebagai penerbit faktur, yaitu PT TNK, PT BKG, PT BTJ, dan PT ANL. Faktur pajak tersebut kemudian diperjualbelikan kepada perusahaan pengguna dengan imbalan persentase tertentu dari nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Faktur pajak tersebut tidak mencerminkan transaksi yang sebenarnya dan bertujuan mengurangi kewajiban pajak pihak pengguna,” ujar Rosmauli.
Ancaman Hukuman Penjara dan Denda Berlapis
Rosmauli mengungkapkan, penyidik DJP sebelumnya telah mengirimkan panggilan pemeriksaan kepada tersangka. Namun, tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut tanpa alasan yang patut dan wajar.
Atas kondisi tersebut, tim penyidik DJP bekerja sama dengan Tim Koordinator dan Pengawas Penyidik Pegawai















