Tangerang, HALOBANTEN.COM — Menjelang Ramadan 1447 Hijriah, jajaran Polsek Cikupa, Polresta Tangerang, mengungkap peredaran ribuan butir obat keras tanpa izin edar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial DM (30) bersama 7.550 butir obat keras terlarang.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang masuk pada Senin (16/2/2026) siang. Informasi itu menyebut adanya aktivitas pengiriman paket mencurigakan. Polisi menduga pelaku memuat obat-obatan ilegal dari sebuah ruko di kawasan Gading Serpong, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Selanjutnya, tim Reskrim Polsek Cikupa yang berada di bawah pimpinan Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri bersama Kanit Reskrim IPDA Syaiful Rusdiansyah, segera menuju lokasi. Petugas menyasar Ruko Arcadia Grande E19, Gading Serpong, sebagai titik yang disebut dalam laporan masyarakat.
Kemudian, sekitar pukul 15.20 WIB, aparat menemukan seorang pria yang tengah bersiap mengirim sejumlah paket. Saat pemeriksaan berlangsung, petugas mendapati ribuan butir obat tanpa izin edar dalam kemasan paket tersebut.
Adapun rincian barang bukti meliputi 3.750 butir Tramadol, 1.800 butir Trihexphenidil, serta 2.000 butir Hexymer. Selain itu, polisi turut menyita dua unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengiriman.
Berikutnya, petugas membawa DM ke Mapolsek Cikupa untuk pemeriksaan lanjutan. Berdasarkan hasil gelar perkara serta kelengkapan dua alat bukti, penyidik menetapkan status DM sebagai tersangka pada hari yang sama dan menempatkannya dalam penahanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri menegaskan bahwa pengungkapan ini mencerminkan komitmen Polri dalam menekan peredaran obat-obatan berbahaya, terutama menjelang bulan suci Ramadan. Menurutnya, peredaran obat keras ilegal menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan masa depan bangsa.
Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Sementara itu, Kanit Reskrim IPDA Syaiful Rusdiansyah menyampaikan bahwa tim penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Pihaknya juga mendalami asal-usul barang guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka terancam Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Hingga kini, proses penyidikan terus berlanjut, termasuk rencana uji laboratorium terhadap barang bukti serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melengkapi berkas perkara. Polisi pun mengimbau masyarakat agar tetap waspada serta aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba maupun obat-obatan ilegal di lingkungan masing-masing.
(Jar Kasih)















